TTS Terkini

Pembatasan Waktu Acara di TTS, Kasat Pol PP Sebut Sudah Ada Perda

Kasat Pol PP menjelaskan, isi aturan tersebut memberikan pembatasan waktu acara hingga pukul 00.00 wita atau jam 12 malam. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Thobias J. J. A Balelay, SH 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Thobias J. J. A Balelay, SH menyampaikan aturan pembatasan jam malam di Kabupaten TTS telah diatur dalam Peraturan Daerah. 

"Terkait pembatasan waktu acara, khusus Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, " jelasnya. 

Kasat Pol PP menjelaskan, isi aturan tersebut memberikan pembatasan waktu acara hingga pukul 00.00 wita atau jam 12 malam. 

Baca juga: Cegah Keracunan MBG Terjadi Lagi, Pemda TTS Hentikan Sementara Dapur MBG Bermasalah

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syukuran atau acara keramaian itu dilaksanakan sampai batas yang ditentukan, yaitu pukul 00.00 wita, " ungkapnya pada Senin (6/10/2025). 

Meski begitu keadaan tak sejalan dengan aturan tersebut. Kasat Pol PP mengatakan jika waktu acara lebih perlu ada izin keramaian dari pihak kepolisian. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved