TTS Terkini
Pembatasan Waktu Acara di TTS, Kasat Pol PP Sebut Sudah Ada Perda
Kasat Pol PP menjelaskan, isi aturan tersebut memberikan pembatasan waktu acara hingga pukul 00.00 wita atau jam 12 malam.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Thobias J. J. A Balelay, SH menyampaikan aturan pembatasan jam malam di Kabupaten TTS telah diatur dalam Peraturan Daerah.
"Terkait pembatasan waktu acara, khusus Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, " jelasnya.
Kasat Pol PP menjelaskan, isi aturan tersebut memberikan pembatasan waktu acara hingga pukul 00.00 wita atau jam 12 malam.
Baca juga: Cegah Keracunan MBG Terjadi Lagi, Pemda TTS Hentikan Sementara Dapur MBG Bermasalah
"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syukuran atau acara keramaian itu dilaksanakan sampai batas yang ditentukan, yaitu pukul 00.00 wita, " ungkapnya pada Senin (6/10/2025).
Meski begitu keadaan tak sejalan dengan aturan tersebut. Kasat Pol PP mengatakan jika waktu acara lebih perlu ada izin keramaian dari pihak kepolisian. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Kelangkaan Solar Masih Terjadi di TTS, Antrean Truk Mengular di SPBU Oebesa |
|
|---|
| Dibiayai Kuliah Oleh Pemda Hingga Lulus, Seorang Dokter Spesialis Menolak Mengabdi di TTS |
|
|---|
| Sertijab Delapan Camat, Wabup TTS Tekankan Komunikasi dan Koordinasi |
|
|---|
| Ketua TP-PKK Kabupaten TTS Lantik Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan |
|
|---|
| Cuaca di TTS Relatif Aman, BPBD TTS Minta Masyarakat Tetap Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Sat-Pol-PP-Kabupaten-Timor-Tengah-Selatan-TTS-Thobias-J-J-A.jpg)