TTS Terkini
Pembatasan Waktu Acara di TTS, Kasat Pol PP Sebut Sudah Ada Perda
Kasat Pol PP menjelaskan, isi aturan tersebut memberikan pembatasan waktu acara hingga pukul 00.00 wita atau jam 12 malam.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Thobias J. J. A Balelay, SH menyampaikan aturan pembatasan jam malam di Kabupaten TTS telah diatur dalam Peraturan Daerah.
"Terkait pembatasan waktu acara, khusus Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, " jelasnya.
Kasat Pol PP menjelaskan, isi aturan tersebut memberikan pembatasan waktu acara hingga pukul 00.00 wita atau jam 12 malam.
Baca juga: Cegah Keracunan MBG Terjadi Lagi, Pemda TTS Hentikan Sementara Dapur MBG Bermasalah
"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syukuran atau acara keramaian itu dilaksanakan sampai batas yang ditentukan, yaitu pukul 00.00 wita, " ungkapnya pada Senin (6/10/2025).
Meski begitu keadaan tak sejalan dengan aturan tersebut. Kasat Pol PP mengatakan jika waktu acara lebih perlu ada izin keramaian dari pihak kepolisian. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karutan SoE Tinjau Dapur Rutan, Tekankan Kualitas Masakan, Jaga Kebersihan, Keamanan dan Pembinaan |
![]() |
---|
Tim Ganda Putra PB Cendana A Juara Turnamen Badminton Bupati Cup 2025 Usai Kalahkan PB Lintas A 2:0 |
![]() |
---|
Smart Space Learning Center Siap Dukung Prestasi Belajar di TTS Menuju Olimpiade Sains |
![]() |
---|
Polres TTS Gelar Rapat Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025, Menuju Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD TTS Dorong Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.