Kasus AKBP Fajar Lukman
Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada
Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20), mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya itu dengan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
Penulis: Ray Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani (20), mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya itu dengan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulanterhadap tiga anak di Kupang, Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Fani, Melzon Beri, usai pemeriksaan ulang berkas perkara tersangka Fani oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025). Saat itu, penyidik Polda NTT melimpahkan tahap II tersangka Fani dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurut Lezon Beri, dalam pemeriksaan ulang tersebut, tersangka Fani mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Saat itu Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi.
Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.
Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi oleh seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp.

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar. Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Fani kemudian diminta oleh Fandy untuk membawa tiga korban anak itu kepada Fandy.
Dan saat itulah tersajadi pencabulan yang dilakukan oleh Fandi terhadap tiga korban anak itu di salah satu hotel di Kota Kupang.
Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (ray)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.