Kasus AKBP Fajar Lukman
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Maaf kepada Korban, Keluarga dan Institusi POLRI
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi POLRI.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi POLRI.
“Kapolres minta maaf kepada korban, pihak keluarga, dan meminta maaf keada isntitusi. Dia menyadari hal iru adalah kealpaan dan kesalahannya,” kata Fajar melalui Penasihat hukumnya, Budi Nugroho, SH, yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (10/6/2025) sore.
Terkait penanggguhan penahanan, Budi Nugroho alias Budi Negro mengatakan, penanguhan itu sudah biasa dilakukan, tapi disetujui atau tidak, hal itu tentu mesti mendapat persetujuan Kejari Kota Kupang.

“Untuk di ACC atau tidak tergantung pihak kejaksaan,” kata Budi Negro, melalui telepon genggamnya.
Terkait masa penahanan Fajar yang tinggal 20 hari atau 29 Juni 2025 mendatang, Budiman mengatakan, mereka menunggu hal itu. Dan jika lewat waktu, bisa saja kliennya itu keluar tahanan demi hukum.
“Menunggu masa penahanan hasil dari pihak kejaksaan, untuk itu segera mungkin diproses sidang. Kami tinggal menungguh pelimpahan ke pengadilan,” kata Budi Negro.
Menjawab wartawan tentang tensi darah Fajar yang sempat naik saat diperiksa tim dokter dari RS Bhayangkara Kupang, Selasa pagi, Budi Negro mengatakan, hal itu biasa terjadi pada tersanka.

“Itu biasa terjadi karena pembawasan situasi tadi. Kondisional,” kata Budi Negro.
Terkait banding pada putusan Kode Etik yang memecat Fajar Lukman, Budi Negro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan bandingnya.
Dikonfirmasi terkait kondisi Dewi Fajar, istri dari Fajar Lukman yang sudah ada di Kupang sejak seminggu lalu, Budi membenarkannya.
Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Kondisi Dewi, demikian Budi, sudah lebih baik ketimbang kondisi awal saat mengetahui keterlibatan Fajar dalam perkara itu. “Awalnya dulu Shok.
Tapi sekarang Dewi Fajar sudah tegar karena sudah bisa menerima kondisi seperti ini. "Istrinya itu, saya menilai sebagai istri yang paling tangguh dengan kondisi suaminya ini. Ketabahannya. Dia istri yang paling tangguh,” kata Budi Negro.
Sebelumnya diberitakan Pos Kupang, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Fajar sudah menjalani sidang etik di Mabes Polri dan hasilnya, Fajar divonid dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Namun dia emudian emnagjukan banding ata sputusan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP).
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan. Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja. "Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.

Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, NTT. "Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.
Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel. Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tiba di Kejari Kota Kupang Pakai Masker dan Tangan Diborgol
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar. Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan. Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel. Saat dicek transaksinya muncul nama AKBP Fajar.
"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.
Pada 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur.
Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI
Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.
Perkara AKBP Fajar segera disidangkan.
Menurut Bertha penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.
Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka
"Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu," ujarnya.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengembalikan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada penyidik Polda NTT pada Kamis, 27 Maret 2025.
Kasi Penkum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (28/3/2025). “Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” katanya.
Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (21/5/2025) mengumumkan berkas perkara mantan Kapolres Ngada itu kini sudah terpenuhi.
"Bahwa oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Raka Putra.
Berkas yang baru dinyatakan lengkap itu, karena dari BAP saksi, ahli dan tersangka, ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman telah tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT bersama berkas perkara pada Selasa (10/6/2025).

Ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.IK Kepada POS-KUPANG.COM, Kombes Patar menyampaikan, AKBP Fajar Lukman tiba setelah dijemput penyidik.
"Beliau dijemput Kanit PPA Dirkrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo, bersama tiga orang anggota penyidik, dan akan kita antar ke Jaksa pada hari Selasa, tanggal 10," kata Patar.
Dikatakan Patar, mantan Kapolres Sumba Timur tersebut saat di tahan di ruangan tahanan Polda NTT. "Sebelumnya di Bareskrim Polri. Saat ini sudah di tahanan Polda NTT," tutur Kombes Patar.
AKBP Fajar tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan kaus berkrah putih, celana coklat, dan menggunakan masker berwarna hitam. Pergelangan tangannya ditutup sebuah kain berwarna biru. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Budi Nugroho
Budi Negro
POS-KUPANG.COM
Fajar Lukman
Dewi Fajar
AKBP Fajar Lukman
eks Kapolres Ngada
TribunBreakingNews
Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang |
![]() |
---|
Kasus eks Kapolres Ngada, Fani Menangis Usai Kenakan Baju Tahanan |
![]() |
---|
Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Setelah AKBP Fajar, Kini Giliran Tersangka Fani dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.