Kasus AKBP Fajar Lukman

Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada

Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KAWAL TERSANGKA - Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Stefani alias Fani (20), seorang mahasiswa, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. 

Fani merupakan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

Penyerahan tahap dua dilakukan pada Kamis, (12/6/2025) sekitar pukul 10.59 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Fani meliputi Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Baca juga: LPA NTT Minta JPU Kejari Kota Kupang Masukkan Pasal UU TPPO untuk Fajar Lukman

Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.

Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," jelas Raka Putra Dharmana kepada awak media, Kamis 12 Juni 2025.

Dikatakan bahwa Fani sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  kata Raka bahwa Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved