Kasus AKBP Fajar Lukman

Setelah AKBP Fajar, Kini Giliran Tersangka Fani dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Penyidik Polda NTT akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

|
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TIBA - Eks Kapolres Ngada tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Rencana penyerahan tahap II tersangka Fani ini dilakukan pada Kamis (12/6) hari ini pukul 10.00 Wita yang disertai dengan penyerahan barang bukti. 

"Kami sampaikan besok pagi jam 10 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka Fani di Kejari Kota Kupang," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (11/6). 

Adapun Fani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada Maret 2025 lalu. Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 20 Maret 2025.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Sehari setelah itu dilakukan gelar perkara dan Fani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, dengan tersangka utama Fajar Lukman, mantan Kapolres Ngada dan Sumba Timur itu. 
Fani adalah penyedia jasa anak di bawah umur yang selanjutnya untuk diberikan kepada eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Fani telah ditahan di Mapolda NTT sejak 24 Maret 2024 lalu. Mahasiswi di salah satu kampus itu terlibat dalam kasus menyediakan tiga orang anak di bawah umur untuk menemani AKBP Fajar. 

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Selasa (10/6). 

Penyerahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat, menggunakan mobil Toyota HIACE Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH. Fajar tiba di Kejari dengan kondisi tangan diborgol setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kupang. 

Ia mengenakan kaos berkerah putih, celana jeans hitam, dan sepatu hitam, serta tampak mengenakan masker berwarnah hitam. Penampilan eks Kapolres Ngada yang tidak seperti biasanya, tampak rambut lebih panjang dan raut wajah tegang.

EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025)
EKS KAPOLRES - Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman di dalam ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) (POS-KUPANG.COM/HO)

Sempat disapa awak media, Ia hanya menoleh singkat dan langsung diarahkan masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Untuk diketahui, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).  Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta.

Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Ia kemudian mengunggah video tindakan asusila ke salah satu situs porno di Australia. 

Otoritas Australia kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut dan mendapati lokasi pembuatan video itu di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri dan selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025)

Ingatkan Restitusi 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved