Kasus AKBP Fajar Lukman
Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani Dilimpahkan ke Pengadilan
Fajar dan Fani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman dan Stefani alias Fani, ke Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (23/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dhramana saa dikonfirmasi membenarkan informasi pelimpahan berkas tersebut.
"Tadi siang berkas kedua tersangka Fajar dan Fani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang," ujar Raka kepada POS-KUPANG.COM, Senin (23/6/2025).
Fajar dan Fani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Raka menyatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pengadilan terkait agenda persidangan perdana.
"Agenda persidangannya akan disampaikan sambil menunggu dari pihak Pengadilan," tambah Raka. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.