Kasus AKBP Fajar Lukman

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tiba di Kejari Kota Kupang Pakai Masker dan Tangan Diborgol

Fajar terlihat datang menggunakan mobil Toyota HIACE Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH. 

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa 10 Juni 2025.

Pantauan langsung POS-KUPANG.COM, Fajar tiba dengan pengawalan ketat dan dalam kondisi yang tampak berbeda dari biasanya.

Fajar terlihat datang menggunakan mobil Toyota HIACE Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH. 

Ia tiba sekitar pukul 10.18 WITA, dengan tangan dalam keadaan diborgol.

Mengenakan kaos berkerah putih, celana jeans hitam, dan sepatu hitam, Fajar juga terlihat memakai masker.

Penampilan mantan Kapolres tersebut menarik perhatian. Rambutnya tampak lebih panjang dari biasanya, dan raut wajahnya terlihat tegang. 

Saat sejumlah awak media mencoba menyapanya, Fajar hanya menoleh tanpa memberikan tanggapan, kemudian langsung diarahkan masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang.

Ia dibawa masuk oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Polda NTT Serahkan Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Proses pengawalan berlangsung lancar dan tertib hingga kedalam ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang.

Tak berselang lama setelah kedatangan Fajar, sekitar pukul 10.30 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Hotma Tambunan, juga terlihat memasuki ruang Pidum. 

Proses didalam ruang Pidum berlagsung dengan tertutup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kota Kupang terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat eks Kapolres Ngada tersebut. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved