Kasus AKBP Fajar Lukman

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Maaf kepada Korban, Keluarga dan Institusi POLRI

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi POLRI.

|
POS KUPANG/HO
BUDI NUGROHO - Budi Nugroho, SH alias Budi Negro, pengacara dari eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman 

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri. 

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.

Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Fajar sudah menjalani sidang etik di Mabes Polri dan hasilnya, Fajar divonid dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Namun dia emudian emnagjukan banding ata sputusan tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP).

"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan. Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja. "Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.

RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025).
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025). (POS-KUPANG.COM/HO)

Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, NTT. "Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.

Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel. Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.

"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tiba di Kejari Kota Kupang Pakai Masker dan Tangan Diborgol

Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.

Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar. Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan. Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.

Konferensi pers bersama Mabes Polri terkait kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
Konferensi pers bersama Mabes Polri terkait kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel. Saat dicek transaksinya muncul nama AKBP Fajar.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved