Kasus AKBP Fajar Lukman

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Maaf kepada Korban, Keluarga dan Institusi POLRI

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi POLRI.

|
POS KUPANG/HO
BUDI NUGROHO - Budi Nugroho, SH alias Budi Negro, pengacara dari eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan juga institusi POLRI.

“Kapolres minta maaf kepada korban, pihak keluarga, dan meminta maaf keada isntitusi. Dia menyadari hal iru adalah kealpaan dan kesalahannya,” kata Fajar melalui Penasihat hukumnya, Budi Nugroho, SH, yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (10/6/2025) sore.

Terkait penanggguhan penahanan, Budi Nugroho alias Budi Negro mengatakan,  penanguhan itu sudah biasa dilakukan, tapi disetujui atau tidak, hal itu tentu mesti mendapat persetujuan Kejari Kota Kupang.

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas IIB Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

“Untuk di ACC atau tidak tergantung pihak kejaksaan,” kata Budi Negro, melalui telepon genggamnya. 

Terkait masa penahanan Fajar yang tinggal 20 hari atau 29 Juni 2025 mendatang, Budiman mengatakan, mereka menunggu hal itu. Dan jika lewat waktu, bisa saja kliennya itu keluar tahanan demi hukum.

“Menunggu masa penahanan hasil dari pihak kejaksaan, untuk itu segera mungkin diproses sidang. Kami tinggal menungguh pelimpahan ke pengadilan,” kata Budi Negro.

Menjawab wartawan tentang tensi darah Fajar yang sempat naik saat diperiksa tim dokter dari RS Bhayangkara Kupang, Selasa pagi, Budi Negro mengatakan, hal itu biasa terjadi pada tersanka.

BUDI NUGROHO - Budi Nugroho, SH alias Budi Negro, pengacara dari eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
BUDI NUGROHO - Budi Nugroho, SH alias Budi Negro, pengacara dari eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman (POS KUPANG/HO)

“Itu biasa terjadi karena pembawasan situasi tadi. Kondisional,” kata Budi Negro

Terkait banding pada putusan Kode Etik yang memecat Fajar Lukman, Budi Negro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan bandingnya.

Dikonfirmasi terkait kondisi Dewi Fajar, istri dari Fajar Lukman yang sudah ada di Kupang sejak seminggu lalu, Budi membenarkannya. 

Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

Kondisi Dewi, demikian Budi, sudah lebih baik ketimbang kondisi awal saat mengetahui keterlibatan Fajar dalam perkara itu. “Awalnya dulu Shok.

Tapi sekarang Dewi Fajar sudah tegar karena sudah bisa menerima kondisi seperti ini. "Istrinya itu, saya menilai sebagai istri yang paling tangguh dengan kondisi suaminya ini. Ketabahannya. Dia istri yang paling tangguh,” kata Budi Negro.

Sebelumnya diberitakan Pos Kupang, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).  Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved