Kasus AKBP Fajar Lukman
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dijerat Pasal Komulatif
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan oleh penyidik Polda
Penulis: Ray Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang usai dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Tindak kejahatan tersebut dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Maaf kepada Korban, Keluarga dan Institusi POLRI
Ketiga korban yang masih di bawah umur berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisi dan kekuasaan untuk mendekati para korban, menggunakan tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan mereka.
Lebih tragis lagi, kata dia sebagian aksi keji tersebut direkam oleh tersangka dan disebarkan melalui situs gelap atau dark web. Hal ini menambah beratnya pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan.
Untuk korban IBS, Fajar Lukman dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 75 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
"Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.
Ia juga dijerat Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Wakajati NTT Minta 9 JPU Tidak Main-main Tangani Perkara Eks Kapolres Ngada
Sementara untuk korban MAN dan WAF, Fajar dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, atau alternatif pasal lain berupa Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf f dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, mulai dari 10 hingga 29 Juni 2025. (ray)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tempati Ruangan Khusus di Rutan Kupang |
![]() |
---|
Kasus eks Kapolres Ngada, Fani Menangis Usai Kenakan Baju Tahanan |
![]() |
---|
Fani Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Setelah AKBP Fajar, Kini Giliran Tersangka Fani dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.