Sabu Raijua Terkini

Penyidik Kejari Sabu Raijua Geledah Kantor Dinas Perindag, 14 Dokumen Diamankan

Pelaksanaan penggeledehan ini dipimpin oleh S.Hendrik Tiip, SH selaku penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua bersama tim lainnya

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menggeledah Kantor Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menggeledah Kantor Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua dan terdapat 14 dokumen penting diamankan.

Pelaksanaan penggeledehan ini dipimpin oleh S.Hendrik Tiip, SH selaku penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua bersama tim lainnya, Jumat (12/9/2025).

Hendrik mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tersebut sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.

"Kami dari jaksa penyidik Kejari Sabu Raijua melakukan penggeledahan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018," kata Hendrik.

Baca juga: Kejari Sabu Raijua Periksa Mantan Plt. Bupati Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah

Hendrik menyebut, dari hasil penggeledahan itu terdapat 14 dokumen penting diamankan oleh Jaksa Penyidik yang terkait dengan kepentingan pembuktian perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018 tersebut.

"Ada 14 dokumen penting yang diamankan terkait dengan keoentingan pembuktian perkara ini," bebernya.

Hendrik menambahkan, pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 september 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved