NTT Terkini
Kadis Pariwisata NTT Dorong Pemkab Sumba Barat Daya Tindak Tegas Aksi Pemalakan
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah membenahi manajemen destinasi wisata melalui kampanye sadar wisata
Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Noldy Hosea Pellokila, meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menindak tegas segala bentuk tindakan pemalakan yang meresahkan wisatawan buntut viralnya kasus yang terjadi di SBD.
Menurut Noldy, tindakan tersebut sangat meresahkan wisatawan. Dinas Pariwisata NTT menegaskan komitmennya dalam mengembangkan sektor pariwisata di wilayah NTT
“Kami sedang menyiapkan surat resmi kepada Bupati Sumba Barat Daya sebagai bentuk tindak lanjut dari insiden tersebut. Kami minta agar ada langkah nyata dari pemerintah kabupaten untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang,” ujar Noldy Hosea Pellokila saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa (20/5).
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah membenahi manajemen destinasi wisata melalui kampanye sadar wisata, serta menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment). Hal ini penting agar wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung.
“Koordinasi antarinstansi sangat dibutuhkan agar keamanan destinasi benar-benar terjamin. Kami juga terus membangun kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan dunia perbankan dan BUMN di NTT, guna mendukung fasilitas umum dan promosi wisata,” jelasnya.
Untuk mendukung promosi pariwisata secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan memanfaatkan Tourism Information Center (TIC) yang telah dibangun oleh Dinas Pariwisata Provinsi NTT.
Dinas Pariwisata NTT saat ini sedang melakukan evaluasi terkait pengelolaan dana desa, khususnya untuk pengembangan desa wisata.
“Kami ingin mengetahui apakah sudah ada desa wisata yang ditetapkan di wilayah tersebut. Jika belum, kami akan melakukan konsolidasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota agar desa wisata dapat ditetapkan secara resmi, lengkap dengan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang bertugas mengelola dan menjaga destinasi dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Noldy.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi di tingkat desa seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi agar tidak terjadi pungutan liar di lokasi wisata.
“Harus ada kelompok resmi yang mengelola pungutan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Baca juga: Wakapolres Sumba Barat Daya Sebut Pembinaan Pelaku Pungli Diserahkan ke Pemdes Masing-Masing
Dinas Pariwisata NTT juga menggandeng perguruan tinggi, seperti Politeknik Negeri Kupang, untuk mendukung edukasi masyarakat melalui kegiatan praktek lapangan mahasiswa jurusan pariwisata. Mereka akan turut mengkampanyekan pentingnya sadar wisata di tengah masyarakat.
“Sebagai provinsi dengan lebih dari 1.600 destinasi wisata, potensi NTT sangat besar. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menjaga kondusivitas, kenyamanan wisatawan, dan ikut serta menciptakan produk asli yang mendukung ekonomi lokal,” pungkas Noldy Hosea Pellokila.
Ia juga mengingatkan kewenangan pengelolaan pariwisata telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pemerintah Provinsi berfungsi sebagai pembina dan pengarah bagi pemerintah kabupaten/kota dalam urusan pariwisata.
“Mari kita ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bersih untuk wisatawan. Jika dikelola dengan baik, pariwisata NTT akan menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” tutup Noldy. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Wah Gawat, Penyakit TBC Disebut Sulit Dihilangkan, IAKMI NTT: Ancaman Serius di Wilayah NTT |
![]() |
---|
Menipis Stok BBM di Ende dan Mbay Terjadi karena Hal Ini |
![]() |
---|
25 Anak NTT Terima Beasiswa di IPMI Jakarta dari Keluarga Laiskodat, ini HarapanJulie Laiskodat |
![]() |
---|
Ketua DPW PKB NTT Alo Malo Ladi Ingatkan Anggota Jaga Marwah Partai |
![]() |
---|
Anggota WKRI DPD NTT Dapat Ilmu Microsoft Excel dari Mahasiswa Undana Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.