NTT Terkini

Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Oplosan dan Berkutu di Kupang

Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Naikoten

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi di Kota Kupang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (36) dan RA (45). “Ada dua orang dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen di dua lokasi berbeda di Kota Kupang,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat. 

Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang.

“Delapan karung beras SPHP masing-masing 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras Cap Jeruk ukuran yang sama,” jelas Kombes Hans.

Aksi tersebut dilakukan karena adanya selisih harga antara kedua merek beras tersebut. 

Beras Cap Jeruk dijual seharga Rp 13.000 per kilogram, sementara beras SPHP hanya Rp 11.300 per kilogram. Total beras oplosan yang telah terjual mencapai 80 kilogram.

Baca juga: Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PT AGS

“Beras SPHP itu diambil dari Bulog sebanyak empat ton,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Beras Cap Jeruk sebanyak 2.615 kilogram

Beras SPHP kemasan 5 kg sebanyak 149 karung atau sekitar 750 kilogram yang belum dipindahkan

111 karung kosong beras SPHP

18 karung kosong beras Cap Jeruk

Satu mesin jahit karung lengkap dengan benang

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved