Sikka Terkini

Jaksa Kejari Sikka Tahan SM Tersangka Korupsi Pinjaman KUR Fiktif

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menahan SM, salah satu tersangka kasus korupsi pinjaman KUR fiktif.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI SIKKA
DITAHAN - SM, salah satu tersangka kasus korupsi pinjaman KUR Fiktif ditahan Kejaksaan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka (27/10/2025) pagi usai menyerahkan diri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menahan SM, salah satu tersangka kasus korupsi pinjaman KUR fiktif.

Penahanan dilakukan setelah SM menyerahkan diri ke Kejari Sikka, Senin (27/10/2025) pagi. SM dititipkan di Rutan Maumere.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Maumere sudah menetapkan SM sebagai tersangka bersama tujuh tersangka lainnya pada pekan lalu.

SM sempat dinyatakan menjadi buronan jaksa tapi akhirnya menyerahkan diri guna menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H, M.H membenarkan adanya penahanan atas tersangka SM.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami tahan untuk menjalani proses hukum," ujarnya, Senin (27/10).

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit BRI Kantor Cabang Maumere, Unit Kewapante, Unit Nita dan Unit Paga, Jumat (17/10/2025).

Kedelapan tersangka tersebut berinisial, AVADL,MJ, YM (Sedang ditahan dalam Perkara Lain), YD,.YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DPO).

Henderina Malo mengatakan, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit BRI Maumere, Unit Kewapante, Unit Nita dan Unit Paga dengan modus operandi dengan manipulasi dokumen.

"Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Penyetujuan kredit tidak sah. Data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan, "ujarnya Jumat malam. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved