Timor Tengah Utara Terkini
DPRD TTU Angkat Suara Tentang Okum ASN Diskominfotik Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu angkat bicara perihal kasus dugaan hubungan asmara yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu angkat bicara perihal kasus dugaan hubungan asmara yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kominfotik TTU.
ASN Dinas Kominfotik TTU berinisial KL ini diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri orang berinisial YM ketika suami yang bersangkutan merantau ke Kalimantan.
Menurutnya, seorang ASN tidak boleh melakukan perselingkuhan. Karena pelanggaran ini bisa merusak integritas, moral, kinerja dan tugasnya sebagai ASN.
"Kalau terjadi perselingkuhan, bisa mengancam keutuhan rumah tangganya dan juga rumah tangga pasangan orang lain (wanita yang diselingkuhi) serta nama baik instansi," ujar Robertus Salu, Senin (19/5/2025)
Baca juga: Konsekuensi Hukum Menanti Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU yang Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang
Pasalnya, kata Robertus Salu, seorang ASN berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku yang mana perselingkuhan bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang kedapatan selingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin.
Sanksi tersebut bisa berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, termasuk pemecatan.
Selain itu, perselingkuhan juga dapat dikategorikan sebagai perzinahan. Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.

"PNS itu tidak kita pisahkan antara perilaku dan disiplin, tanggung jawab, moral dan etikanya sebagai pelayan masyarakat maka, dia harus diberikan sanksi berat berupa pemecatan," ungkap Robertus Salu.
Mantan Pengacara asal Kabupaten TTU ini menilai, dalam beberapa kasus perselingkuhan oknum ASN, sanksi pemecatan mesti diberikan untuk memberikan efek jera bagi ASN lain.
Pasalnya, perilaku mereka bukan tanggung jawab pribadi tapi juga berdampak pada instansi Pemerintah Kabupaten TTU.
Baca juga: Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Dilaporkan ke Polisi, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
Robertus Salu menjelaskan, dalam pembuktian tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan antara perempuan atau laki-laki yang terikat perkawinan akan berupaya untuk tidak boleh terlihat oleh orang lain.
Dengan demikian, mereka selalu berupaya untuk tidak terlihat oleh orang lain.
Oleh karena itu, kata Robertus Salu, dalam kasus tersebut wajib diminta kesaksian orang yang mengetahui oknum KL dan YM dalam rumah atau kamar.
Timor Tengah Utara terkini
Robertus Salu
Kristoforus Ukat
Desa Haumeni
Dinas Kominfotik TTU
POS-KUPANG.COM
15 Stan UMKM Bakal Mengisi Lokasi Pameran HUT ke 103 Kota Kefamenanu |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Asal Kabupaten TTU Sabet Penghargaan Prestisius Event POPDA VII NTT 2025 |
![]() |
---|
ASDP Merawat Asa Pelaku UMKM dari Pulau Terpencil Berlabuh di Batas Negara |
![]() |
---|
Buka Kegiatan Menyongsong HUT ke-103 Kota Kefamenanu, Wakil Bupati TTU Ajak Semua Pihak Bersatu |
![]() |
---|
Kasus Diare di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025 Renggut Nyawa Tiga Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.