Timor Tengah Utara Terkini

DPRD TTU Angkat Suara Tentang Okum ASN Diskominfotik Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu angkat bicara perihal kasus dugaan hubungan asmara yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
ROBERTUS SALLU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, saat diwawancarai sejumlah awak media 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu angkat bicara perihal kasus dugaan hubungan asmara yang menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kominfotik TTU

ASN Dinas Kominfotik TTU berinisial KL ini diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri orang berinisial YM ketika suami yang bersangkutan merantau ke Kalimantan.

Menurutnya, seorang ASN tidak boleh melakukan perselingkuhan. Karena pelanggaran ini bisa merusak integritas, moral, kinerja dan tugasnya sebagai ASN. 

"Kalau terjadi perselingkuhan, bisa mengancam keutuhan rumah tangganya dan juga rumah tangga pasangan orang lain (wanita yang diselingkuhi) serta nama baik instansi," ujar Robertus Salu, Senin (19/5/2025)

Baca juga: Konsekuensi Hukum Menanti Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU yang Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang

Pasalnya, kata Robertus Salu, seorang ASN berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku yang mana perselingkuhan bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang kedapatan selingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi tersebut bisa berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, termasuk pemecatan. 

Selain itu, perselingkuhan juga dapat dikategorikan sebagai perzinahan. Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.

ROBERTUS SALLU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, saat diwawancarai sejumlah awak media
ROBERTUS SALLU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, saat diwawancarai sejumlah awak media (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

"PNS itu tidak kita pisahkan antara perilaku dan disiplin, tanggung jawab, moral dan etikanya sebagai pelayan masyarakat maka, dia harus diberikan sanksi berat berupa pemecatan," ungkap Robertus Salu.

Mantan Pengacara asal Kabupaten TTU ini menilai, dalam beberapa kasus perselingkuhan oknum ASN, sanksi pemecatan mesti diberikan untuk memberikan efek jera bagi ASN lain.

Pasalnya, perilaku mereka bukan tanggung jawab pribadi tapi juga berdampak pada instansi Pemerintah Kabupaten TTU.

Baca juga: Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Dilaporkan ke Polisi, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

Robertus Salu menjelaskan, dalam pembuktian tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan antara perempuan atau laki-laki yang terikat perkawinan akan berupaya untuk tidak boleh terlihat oleh orang lain.

Dengan demikian, mereka selalu berupaya untuk tidak terlihat oleh orang lain.

Oleh karena itu, kata Robertus Salu, dalam kasus tersebut wajib diminta kesaksian orang yang mengetahui oknum KL dan YM dalam rumah atau kamar. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved