TTU Terkini
Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Dilaporkan ke Polisi, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
YS melaporkan YM dan KL ke SPKT Polres TTU pada Sabtu, 12 April 2025 lalu sekira pukul 12 13. WITA. Para terlapor dilaporkan terkait dugaan perzinaan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus dugaan perselingkuhan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL dan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT memasuki babak baru. Tindakan tak terpuji ini dilaporkan oleh suami YM berinisial YS ke polisi.
YS melaporkan YM dan KL ke SPKT Polres TTU pada Sabtu, 12 April 2025 lalu sekira pukul 12 13. WITA. Para terlapor dilaporkan terkait dugaan perzinaan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, saat melaporkan perbuatan tercela oknum ASN Dinas Kominfotik dan istrinya, YS membawa serta dua orang saksi yakni TN dan YB.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan para saksi, kata Wilco, KL terlihat memasuki rumah yang ditempati YM pada 22 Februari 2025 sekira pukul 00.00 WITA. Setelah masuk ke dalam rumah, mereka kemudian mematikan lampu rumah tersebut.
Sekira pukul 05.00, para saksi melihat KL keluar dari rumah tersebut. Berdasarkan pengakuan saksi, para terlapor telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali.
Atas kejadian tersebut, YS kemudian melaporkan YM dan KL ke SPKT Polres TTU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangka melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 padal 284.
Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga menjalin hubungan gelap dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Diduga hubungan terlarang antara oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.
Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.
Baca juga: Pemukiman Warga Desa Naob TTU Terdampak Bencana Patahan Tanah
Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada bulan Februari 2025 lalu.
Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.
Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
YS mengakui setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan.
Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.
| Kasi Pidsus Kejari TTU Dipindahtugaskan ke Kejari Kota Kupang |
|
|---|
| Pemkab TTU Terima 20.000 Dosis Vaksin HPR |
|
|---|
| Renovasi Kantor Bupati TTU Rp 4,8 Miliar Ditargetkan Tuntas Bulan Oktober 2026 |
|
|---|
| Bupati TTU Serahkan Bantuan Rumah Program TULUS Plus Sanitasi kepada Disabilitas di Desa Nian |
|
|---|
| 37 KPM di Desa Sunkaen Terima Bantuan Program PKH Tahap II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cincin-nikah-dan-uang-tunai-raib.jpg)