Malaka Terkini

Bupati TTU Segera Berhentikan Oknum Guru ASN yang Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka

Bupati TTU menegaskan akan memberhentikan oknum guru tersebut sebagai ASN. Oknum guru ASN tersebut diketahui mengajar di SMPN Bian.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, akan segera memanggil oknum guru ASN yang menelantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Malaka.

Bupati TTU menegaskan akan memberhentikan oknum guru tersebut sebagai ASN. Oknum guru ASN tersebut diketahui mengajar di SMPN Bian.

"Segera saya panggil apabila sudah selesai proses kita berhentikan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN)," ketik Bupati Falen melalui pesan WhatsAppnya.

Disampaikan Bupati Falen, kalau ada kasus penelantaran istri dan anak oleh oknum ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten TTU akan ditindak tegas.

"Kalau ada seperti itu dan terbukti maka kita akan ambil tindakan tegas untuk panggil yang bersangkutan dan akan kita BAP. Selanjutnya akan kita putuskan sesuai aturan ASN yg berlaku," jelas Bupati Valen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yoseph Frent R. Omenu S. STP., mengaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Biboki Anleu, yang terlantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Malaka sedang menjalani sanksi pembinaan.

"Oknum guru PNS atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) saat ini sedang menjalani sanksi pembinaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatrn TTU. Jadi terkait laporan penelantaran istri dan anak oleh Fajar itu saya sudah panggil dan periksa sejak dari tahun 2024," jelas Frent Omenu sapaan bagi Kadis P&K TTU itu.

Kata Frent Omenu, Dari Dinas P&K TTU sudah memberikan pemeriksaan dan ajukan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU.

"Jadi kita sudah ajukan ke BKDPSDM dan mereka juga sudah melakukan pemeriksaan tetapi mungkin ada kendala sehingga hasilnya belum keluar," ujar Frent Omenu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025) via telpon WhatsApp.

Baca juga: Forum Pemerhati Demokrasi Timor Soroti Kasus Oknum ASN Telantarkan Istri dan Anak di Malaka

Frent Omenu juga berharap agar proses penanganan kasus itu cepat diselesaikan.

"Waktu itu memang kita minta agar persoalan ini segera diselesaikan secara keluargaan baik dengan istri yang sah maupun dengan yang diduga wanita idaman lain itu. Manakala ada niat baik dalam diri Fajar untuk kembali rujuk atau seperti apa, kita memberikan kesempatan untuk proses negosiasi untuk mereka bisa rujuk. Namun karena sejauh ini tidak ada niat baik dari pelaku akhirnya untuk sementara proses ini tetap berlanjut," beber Frent Omenu

Untuk sementara, kata Frent Oemenu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunggu keputusan dari yang lebih tinggi terhadap pelaku oknum guru PNS itu.

"Fajar bisa saja di berikan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS," tandas Frent Omenu.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025), mengatakan kasus penelantaran istri dan anak di Kabupaten Malaka oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved