Malaka Terkini

Forum Pemerhati Demokrasi Timor Soroti Kasus Oknum ASN Telantarkan Istri dan Anak di Malaka

Lanjut Doni, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 juga mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT ) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Doni Tanoen 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kasus penelantaran istri dan anak di Kabupaten Malaka oleh oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak termasuk Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT).

Melalui pers rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025), Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT ) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Doni Tanoen sangat prihatin dengan tindakan oknum guru PNS di TTU itu. 

Doni menyebut, tindakan oknum guru PNS atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) itu sangat tidak bermoral karena menelantarkan istri dan anaknya di Malaka, hingga memiliki anak dari wanita idaman lain di tempat tugasnya.

Disampaikan Doni, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 9 mengatur tentang tindakan menelantarkan istri dan anak.

Lanjut Doni, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 juga mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

"Dalam konteks penelantaran rumah tangga, korban umumnya adalah perempuan (istri) dan anak. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di atas bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan sanksi kepada pelaku penelantaran," jelas Doni.

Baca juga: PNS Guru yang Terlantarkan Keluarganya di Malaka Diberi Sanksi Pembinaan

Doni juga meminta agar Unit P2TP2A Kabupaten TTU serius dan transparan serta profesional dalam penanganan kasus yang di laporkan. Karena korban bersama anak-anaknya butuh kepastian hukum demi keadilan buat mereka. Apalagi bicara perlindungan perempuan dan anak itu juga termasuk kejahatan luar biasa. 

"Bagaimana laporan sudah berulang tahun tapi tidak ada kepastian. Minimal ada hukum yang di berikan kepada pelaku agar korban bisa mendapatkan keadilan," jelas Doni.

Kepada Bupati TTU, Doni juga meminta agar segera bersikap dan tidak boleh piara oknum guru PNS yang moralnya tidak baik karena akan berdampak pada sistem pemerintahan di Kabupaten TTU.

"Saya minta Bupati TTU harus bersikap dan pecat oknum guru PNS yang tidak bermoral itu," pinta Doni. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved