TTS Terkini

Lindungi Tanah Adat, Pertanahan TTS Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Tanah suku ini menitipkan beratkan pada sumber hukum sebagai masyarakat hukum. Tanah suku menjadi masalah hingga saat ini

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
SOSIALISASI - Lindungi Tanah Adat, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS Gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Mutis Kantor Bupati TTS, Kamis (18/9/2025). 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kantor Pertahanan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Sosialisasi tentang Pengadministrasian dan pendaftaran tanah Ulayat, di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Kamis (18/9/2025). 

Hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Deni Santo, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyaratan dan Adat Desa, Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri, Cahya Arie Nugroho, S.E., M.M.

Hadir pula dalam kegiatan ini Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S. IP, SH.,MH, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor  BPN Wilayah Provinsi NTT, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT, Forkopimda Kabupaten TTS, Sekda TTS, staf ahli Bupati, Asisten Sekda Kabupaten TTS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, TTU, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Tokoh agama, Usif dan masyarakat Kerajaan Boti, Camat, Lurah, dan kepala Desa.

Kepala bidang penanganan sengketa, Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT,  Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT, menyampaikan bahwa tanah ulayat. "Di provinsi NTT Tanah ulayat disebut juga tanah suku. Tanah suku ini menitipkan beratkan pada sumber hukum sebagai masyarakat hukum. Tanah suku menjadi masalah hingga saat ini karena tanah terbesar merupakan tanah suku, " jelasnya. 

Warang menyampaikan kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. 

"Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hak kepada pemilik tanah adat dengan bukti kuat berupa sertifikat tanah. Jadi Masyarakat adat tidak perlu khawatir tanah menjadi milik negara tetapi dengan kepemilikan sertifikat maka tak sepenuhnya pada pemilik sertifikat baik kelompok maupun perorangan," jelasnya. 

Ia menjelaskan bahwa setelah sosialisasi yang dilakukan ini, Kantor BPN Wilayah NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten TTS akan melakukan pengukuran tanah ulayat masyarakat Suku Boti  dan akan diterbitkan hak pengelolaan di tahun 2025, sebagai bentuk pengakuan pemerintah dan perlindungan hukum atas tanah adat. 

Selaku pimpinan wilayah, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menyampaikan bahwa hal ini baik sebagai upaya menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Berkenenaan dengan itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat lebih baik dalam hal menjaga lingkungan karena mereka sangat mencintai alam. 

"Atas nama pemerintah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh jajaran kementerian ATR/BPN dari pusat hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas perhatiannya dan kerja kerasnya sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan di Kabupaten TTS. saya yakin, melalui program ini, masyarakat suku boti dapat memperoleh suatu kejelasan terkait tanah ulayatnya. dan saya berharap, pelayanan seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan, " harap Bupati TTS

Hadir dan membuka kegiatan ini Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Deni Santo, ST, M.Sc., IPU, ASEAN.Eng. Dia menegaskan bahwa untuk melaksanakan pengadministrasian tanah ulayat ini perlu adanya kerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal pengakuan keberadaan masyarakat adat (subjek) dan objek ulayat baik tanah, pesisir, hutan, dan sebagainya. 

"Kementerian Agraria menjadi motor penggerak. Kita harus melakukan bersama-sama, harus ada proses hukum yang dijalani. Ini menjadi bukti dan komitmen bersama untuk menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian amanat UUD 1945," jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menghidupi tiga konsepsi yaitu tidak ada niat untuk menjadikan tanah ulayat milik negara, membangun sinergi huadat pertanahan nasional dan adat, serta pendaftaran tanah ulayat ini sebagai hak bukan kewajiban. 

"Saya sampaikan Tuhan dari pendaftaran tanah ulayat yaitu memberi kepastian hukum atas tanah ulayat, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa di kemudian hari, dan mencegah hilangnya tanah adat, " ungkapnya. 

Adapun masyarakat adat Boti, Desa Boti, Kecamatan Kie menjadi model pertama pendaftaran lahan masyarakat hukum adat di TTS. Masyarakat hukum adat Boti ini secara regulasi memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendaftaran. 

Hal ini karena Masyarakat Adat Boti telah diakui keberadaannya, memiliki struktur yang jelas, dan wilayah hukum adat yang jelas,dan memiliki tradisi atau peradilan yang dijalankan turun temurun. (any) 

 

 

 


 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved