Malaka Terkini

Imigrasi Atambua Layani 45 Pemohon Eazy Passport di PLBN Motamasin

Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-15 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
EAZY PASSPORT - Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Atambua, Nursetya Ibnu Mudhir, mengatakan bahwa pelayanan Eazy Passport dilaksanakan sesuai arahan Direktorat Imigrasi Republik Indonesia, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar pelayanan Eazy Passport di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-15 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Atambua, Nursetya Ibnu Mudhir, mengatakan bahwa pelayanan Eazy Passport dilaksanakan sesuai arahan Direktorat Imigrasi Republik Indonesia dengan target minimal 25 pemohon.

Namun, di PLBN Motamasin jumlah pemohon yang terlayani mencapai 45 orang.

“Para pemohon sebelumnya sudah mendaftar dengan melengkapi data berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Karena semua dokumen tidak ada masalah, hari ini kita tinggal melakukan proses scan, foto, dan sidik jari sehingga pelayanan berjalan mudah dan lancar,” jelasnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Lebih lanjut, Nursetya menyampaikan bahwa sejak 1 September 2025, Kantor Imigrasi Atambua telah menerapkan pelayanan 100 persen paspor elektronik (e-paspor). Program ini mengacu pada standar keamanan internasional sehingga lebih sulit dipalsukan.

“Paspor elektronik diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor tersedia untuk lima tahun dan sepuluh tahun, dengan biaya nasional yang berlaku sama di seluruh Indonesia. Untuk paspor lima tahun, biayanya sekitar Rp650.000,” tambahnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Bidang Pengelolaan PLBN Motamasin, Puspitorini, S.P., M.A.P., mengungkapkan tingginya animo masyarakat untuk mengurus paspor. Pihaknya awalnya meminta kuota hingga 100 orang, namun karena keterbatasan blanko, pelayanan hanya bisa diberikan kepada 45 orang.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi karena mereka ingin mengurus paspor resmi. Hal ini juga sebagai upaya mencegah pelintasan ilegal ke Timor Leste yang masih sering terjadi. Sayangnya, hari ini kuota terbatas karena blanko yang disediakan pihak Imigrasi hanya untuk 45 pemohon,” ujarnya.

Pelayanan Eazy Passport ini disambut positif oleh masyarakat perbatasan, yang berharap kegiatan serupa dapat kembali dilakukan dengan kuota yang lebih besar di masa mendatang. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved