Malaka Terkini
Bupati TTU Segera Berhentikan Oknum Guru ASN yang Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka
Bupati TTU menegaskan akan memberhentikan oknum guru tersebut sebagai ASN. Oknum guru ASN tersebut diketahui mengajar di SMPN Bian.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"PNS yang bersangkutan atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) telah melanggar dengan ancaman hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dari PNS," tegas Alexander.
Dikatakan Alexander, Masalah itu sudah ditangani dan sejak tahun lalu sudah direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU untuk menjalani pembinaan sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Namun karena hingga saat ini melalui proses pembinaan dan pelaku tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka kita akan berikan sanksi pemberhentian sebagai PNS setelah kami melaporkan kasus ini ke Bupati TTU," jelas Alexander. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kepala Desa Oanmane Sebut KDMP Fokus Serap Hasil Bumi dan Putuskan Mata Rantai Rentenir |
![]() |
---|
BKPD Malaka Tegaskan Pajak Air Tanah Berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Warga Pertanyakan Formulir Pajak Air Tanah, Pemda Malaka: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Malaka Soroti Dugaan Data Siluman dalam Hasil Seleksi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Wabup Malaka Instruksikan Seluruh Desa Siapkan Lahan untuk Gudang KDMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.