Malaka Terkini

Bupati TTU Segera Berhentikan Oknum Guru ASN yang Terlantarkan Istri dan Anaknya di Malaka

Bupati TTU menegaskan akan memberhentikan oknum guru tersebut sebagai ASN. Oknum guru ASN tersebut diketahui mengajar di SMPN Bian.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"PNS yang bersangkutan atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) telah melanggar dengan ancaman hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dari PNS," tegas Alexander.

Dikatakan Alexander, Masalah itu sudah ditangani dan sejak tahun lalu sudah direkomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU untuk menjalani pembinaan sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Namun karena hingga saat ini melalui proses pembinaan dan pelaku tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka kita akan berikan sanksi pemberhentian sebagai PNS setelah kami melaporkan kasus ini ke Bupati TTU," jelas Alexander. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved