Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Pangdam IX/Udayana Ungkap Kasus Almarhum Prada Lucky Namo Sudah Ditangani Oditur Militer
Ia berharap aparat penegak hukum, baik di ranah militer maupun sipil, segera memberikan kepastian dan keadilan terkait kasus kematian putranya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pangdam IX/Udayana, Meyjen Piek Budyakto mengungkapkan kasus alm. Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah diproses, sudah diserahkan kepada oditur militer.
Hal ini disampaikan Mayjen Piek saat ditanya seusai peresmian Kodim 1630/Manggarai Barat, Jumat (19/9/2025).
"Jadi saat ini proses sudah dilimpahkan ke oditur militer, sehingga auditor militer akan mendaklanjuti ke mekanisme berikutnya," tutur Piek Budyakto.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto mengimbau para personel TNI jajaran Kodam IX/Udayana agar menjaga disiplin, agar tidak terulang lagi kejadian seperti yang dialami alm. Prada Lucky Namo.
"Hal ini menjadi atensi dari pimpinan, kita mengharapkan semua anggota untuk menjaga disiplin
agar semua pelanggaran dalam bentuk apapun tidak terjadi, terutama di wilayah Kodam IX," ujarnya.
Baca juga: 40 Hari Kematian Prada Lucky, Sang Ayah Tuntut Kejelasan Prosedur Hukum
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, ayah alm. Sersan mayor (Serma) Kristian Namo, usai ibadat syukur 40 hari di kediamannya di Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai sebagai keluarga korban.
"Sudah 40 hari anak saya meninggal, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Dari awal sampai hari ini, tidak ada satu pun tentara yang datang berbicara langsung dengan saya sebagai bapaknya. Tidak ada surat, tidak ada penjelasan resmi. Saya akan pertanyakan hal ini di pengadilan," ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik di ranah militer maupun sipil, segera memberikan kepastian dan keadilan terkait kasus kematian putranya.
Kristian yang juga tentara aktif menegaskan, perjuangannya bukan sekadar sebagai seorang prajurit, melainkan sebagai manusia dan ayah korban yang berhak atas keadilan. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.