Liputan Khusus
LIPSUS: Dokter Anastesi Mengaku Bingung Dikaitkkan dengan Kematian Ibu dan Anak di Sikka
Mantan dokter anestesi RSUD Tc. Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Remidazon Rudolfus Riba bingung dikaitkan dengan kematian ibu dan anak
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Mantan dokter anestesi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc.Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Remidazon Rudolfus Riba menegaskan, penerbitan SIP adalah kewenangan Dinas Kesehatan, berdasarkan surat tanda registrasi (STR).
“STR dokter ada tiga SIP, jadi boleh bekerja di tiga tempat,” ujar Remidazon Rudolfus Riba kepada wartawan di Maumere, Sabtu (12/4).
Remidazon Rudolfus Riba menegaskan, dia tidak ada kaitan dengan peristiwa kematian ibu hamil yang terjadi di RSUD Tc. Hillers pada Rabu (9/4/2025) malam. Sebab, sejak 31 Desember 2024, ia sudah tidak lagi menjadi pegawai rumah sakit tersebut. Begitu pun dengan dokter Evi.
Remidazon Rudolfus Riba mengungkapkan, pada awal Februari, pihak rumah sakit melaporkan keduanya ke Kementerian Kesehatan agar STR dicabut. Laporan tersebut berujung pada proses persidangan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Baca juga: Tangis Gubernur NTT Melki Laka Lena Saat Misa Pemakaman Uskup Emeritus Mgr. Petrus Turang
“Hasilnya kami tidak pernah melakukan pelanggaran SOP berat, sehingga SIP dan STR kami aman. Secara administrasi kami aman, ini adalah permasalahan lain yang tidak berhubungan dengan STR,” sebut Remidazon Rudolfus Riba.
Remidazon Rudolfus Riba menyampaikan, pada 17 Maret 2025, Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa keduanya boleh bekerja di rumah sakit lain. Kendati demikian, Remidazon mengaku masih memiliki tunggakan dua tahun untuk mengabdi di NTT, sebab dia dibiayai Kemenkes untuk mengambil spesialis anestesi.
“Saya masih punya tunggakan dua tahun pengabdian di provinsi NTT, tapi bukan di RSUD Tc. Hillers,” kata Remidazon Rudolfus Riba.
Sedangkan dokter Evi telah mengabdi lebih dari enam tahun. Artinya, sudah melebihi masa wajib pengabdian, yakni lima tahun.

“Kalau ada kasus setelah 18 Maret 2025, kami berdua bingung kenapa nama kami berdua malah disangkutpautkan dengan kematian ibu hamil baru-baru ini,” sebut dia.
Sementara Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan mencabut surat izin praktik (SIP) dari dua dokter spesialis anestasi yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sikka, T.C. Hillers Maumere. Tuntutan ini karena dua dokter spesialis anestesi ini belum melayani pasien di rumah sakit tersebut.
Baca juga: LIPSUS: Gubernur Melki Menangis, Ribuan Umat Hadiri Pemakaman Uskup Petrus Turang
“Karena dua dokter itu meminta tunjangan yang sangat besar, sementara kemampuan uang Kabupaten Sikka sangat terbatas. Akibatnya, ada pasien meninggal dunia di rumah sakit T.C. Hillers,” kata Melki Laka Lena, kepada Kompas.com, Jumat (11/4).
Melki Laka Lena menjelaskan, tuntutan tunjangan tersebut dimediasi oleh Bupati Sikka bersama pihak rumah sakit.
Akan tetapi, dua dokter spesialis anestasi itu tidak menerima dan masih menuntut tunjangan yang sangat tinggi, sedangkan keuangan daerah Kabupaten Sikka tidak memenuhi tuntutan tersebut.

Kalau tuntutan dua dokter spesialis anestasi itu dipenuhi oleh Pemda Sikka maka akan berdampak luas terhadap dokter spesialis anestasi di seluruh Indonesia.
Melki Laka Lena menegaskan, sambil proses permintaan pencabutan SIP diproses, Pemprov NTT sedang mendatangkan dua dokter spesialis anestesi lain.
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.