Opini
Opini, Koperasi Merah Putih Akan Meningkatkan Ekonomi para Petani dan Nelayan di Desa
Koperasi Merah Putih juga disebut Koperasi Desa. Namun demikian tidak berarti bahwa koperasi ini sama dengan Koperasi Unit Desa atau disingkat KUD.

Hasil pemasaran secara proposional akan dibagikan ke tingkat propvinsi, kabupaten, dan koperasi di desa, dan selanjutnya dari koperasi bar uke peternak. Dengan demikian uang hasil penjualan susu dari peternak ke koperasi, bukan diterima pada saat pengumpulan susu oleh petugas koperasi, tetapi beberapa minggu kemudian.
Untuk itu pembukuan di koperasi untuk mencatat jumlah susu yang diperoleh dari setiap peternak sangatlah penting, karena jumlah uang yang akan diterima kemudian oleh peternak sangat bergantung kepada jumlah susu yang tercatat dalam buku petugas koperasi.
Perlu diketahui bahwa hasil pertanian, peternakan, perikanan, termasuk rumput laut pada umumnya, tergolong hasil yang bersifat perishable atau mudah rusak.
Karena itu, dengan menjadi anggota koperasi, susu hasil perahan peternak dari ternak yang dipeliharanya tidak ada yang terbuang percuma karena rusak akibat kelamaan.
Menurut peternak di India, kehadiran koperasi ini di tingkat desa sangat penting karena membantu peternak sehingga produksi susu yang dihasilkan tidak ada yang terbuang, tetapi menjadi produk yang bernilai ekonomi karena dapat menghasilkan uang.
Kehadiran Koperasi Merah Putih di tingkat desa semestinya berperan seperti kehadiran Koperasi Peternak sapi perah di India.
Fungsi utama dari koperasi ini nantinya adalah sebagai pengumpul terhadap hasil-hasil pertanian, peternakan, atau ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dan panenan rumput laut di desa.
Selanjutnya koperasi akan membawa hasil-hasil tersebut ke pasar atau ke tempat-tempat pabrik terdekat.
Hasil jual, sebagiannya dikembalikan ke petani, dan sebagiannya lagi akan digunakan sebagai simpanan petani di koperasi untuk membentuk modal yang dapat dipinjamkan kepada anggota dengan bunga sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Bantu Berdayakan Nelayan Kota Kupang
Dengan demikian kehadiran Koperasi Merah Putih di desa akan berperan sebagai Lembangga Keuangan yang terdekat dengan petani atau nelayan, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan layanan pinjaman uang dengan persyaratan yang mudah dan cepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan modal usaha yang berorientasi komersial.
Kehadiran Koperasi Merah Putih di desa nampaknya sangatlah strategis karena akan menjadi penyedia bahan pangan untuk terselenggaranya program makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah di tingkat desa. Selain itu, juga menjadi penyedia bahan baku yang dibutuhkan oleh pabrik-pabrik yang merupakan realisasi dari Program Hilirisasi hasil pertanian, peternakan, dan kelautan.
Namun demikian, yang perlu diwaspadai adalah pengalaman kegagalan dari Koperasi Unit Desa atau KUD pada periode-periode yang lalu.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada satupun KUD yang bertahan sampai sekarang, dan dapat meningkatkan ekonomi petani di desa.
KUD merupakan koperasi yang dibentuk oleh pemerintah. Modal dan pengurusnya ditentukan oleh pemerintah, sementara pengurusnya pada umumnya tidak memiliki kemampuan dalam mengelola sebuah koperasi, dan juga tidak memahami prinsip dasar dari sebuah koperasi, yaitu: merupakan sebuah usaha bersama yang dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan bersama dari anggota-anggotanya.
Karena KUD dibentuk oleh pemerintah, maka pengurusnya juga ditentukan oleh pemerintah sehingga merasa KUD itu adalah milik pemerintah dan pengurus, bukan menjadi milik masyarakat desa yang menjadi anggota KUD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.