Opini

Opini, Koperasi Merah Putih Akan Meningkatkan Ekonomi para Petani dan Nelayan di Desa   

Koperasi Merah Putih juga disebut Koperasi Desa. Namun demikian tidak berarti bahwa koperasi ini sama dengan Koperasi Unit Desa atau disingkat KUD.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Opini, Koperasi Merah Putih Akan Meningkatkan Ekonomi para Petani dan Nelayan di Desa   
POS-KUPANG.COM/HO
SOSIAL PERTANIAN - Nikolaus Serman, Pensiunan dari Fakultas Pertanian Undana, dan termasuk Pengamat Masalah Sosial Pertanian di Pedesaan.

Oleh: Nikolaus Serman

Pensiunan Fakultas Pertanian Undana dan sebagai Pengamat Masalah Sosial Pertanian di Desa

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Penduduk desa di seluruh Indonesia mayoritas  terdiri dari petani dan nelayan.

Para petani merupakan penduduk dari desa-desa yang terletak di luar wilayah pantai, dan nelayan adalah penduduk dari desa-desa yang ada di wilayah pantai. 

Sebagai petani, sebagian besar kebutuhan hidupnya sangat bergantung kepada hasil usaha pertanian yang dilakukan, sedangkan sebagai nelayan sangat bergantung pada  hasil melaut.

Karena itu, tinggi rendahnya tingkat ekonomi yang dimiliki para petani sangat bergantung pada tinggi rendahnya hasil usaha pertanian yang dilakukan, sedangkan tinggi rendahnya ekonomi para nelayan sangat bergantung pada tinggi rendahnya hasil melaut.

Untuk mendapatkan hasil yang tinggi dari apa yang diusahakan,  baik petani maupun nelayan harus menggunkan teknologi yang lebih produktif dalam melakukan usahanya, dan hal yang paling mendasar adalah adanya motivasi untuk menjadi orang kaya melalui usaha yang digeluti, baik usaha pertanian maupun usaha nelayan dan budidaya perairan.

Baca juga: Program Koperasi Merah Putih Prabowo, Wabup Malaka: Masih Harmonisasi APBD

Dengan adanya motivasi seperti ini akan menggerakan petani atau nelayan untuk mencari dan menguasai teknologi baru yang lebih produktif, semangat kerja meningkat, adanya upaya pengadaan input-input yang sesuai kebutuhan untuk usahanya, dan aktif mencari informasi pasar.

Semuanya ini bertujuan agar produksi yang dihasilkan dari usahanya dapat melebihi  jumlah kebutuhan untuk menghidupi keluarganya. 

Kalau hasil usaha pertanian atau nelayan jumlahnya melebihi kebutuhan utama  keluarga, yakni untuk makan, maka kelebihannya itu akan dijual untuk menghasilkan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain dalam keluarga seperti untuk: pendidikan, kesehatan, penerangan, dan air bersih, bahkan untuk rekreasi atau kebutuhan sosial lainnya.

 Agar hasil pertanian atau nelayan dapat dijual, maka ketersediaan pasar mutlak diperlukan, dan lebih bagus lagi kalau pasar tersebut tersedia secara local atau mudah terjangkau oleh petani atau nelayan.

Presiden Republik Indonesia saat ini, yakni Bapak Jendral Prabowo Subianto, dalam masa pemerintahannya periode 2024-2025, telah mencanangkan sebuah program, yaitu “Koperasi Merah Putih” sebagai salah sarana untuk memudahkan petani atau nelayan dalam memasarkan hasil usahanya sehingga dari hasil tersebut dapat mendatangkan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.  

Koperasi Merah Putih juga disebut Koperasi Desa. Namun demikian tidak berarti bahwa koperasi ini sama dengan Koperasi Unit Desa atau disingkat KUD.

Baca juga: Pertama di Indonesia, NTT Pelopor Pendirian Koperasi Merah Putih Program Prabowo

Koperasi Merah Putih terdapat di setiap Desa, atau satu desa satu koperasi, sedangkan KUD yang biasanya terletak di pusat kecamatan yang meliputi beberapa desa, sehingga pengelolaannya cukup sulit dikontrol oleh masyarakat desa. 

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved