Opini
Opini, Koperasi Merah Putih Akan Meningkatkan Ekonomi para Petani dan Nelayan di Desa
Koperasi Merah Putih juga disebut Koperasi Desa. Namun demikian tidak berarti bahwa koperasi ini sama dengan Koperasi Unit Desa atau disingkat KUD.

Koperasi dikelola secara demokratis dan dimiliki bersama. Berdasarkan pengertian ini, maka Koperasi Merah Putih harus dibentuk oleh seluruh masyarakat dalam satu desa sehingga merupakan milik bersama masyarakat tersebut, serta dikelola berdasarkan keinginan bersama, bukan berdasarkan keinginan seseorang atau sekelompok orang.
Karena ini merupakan program pemerintah, maka sangat diharapkan bahwa dalam penentuan Pengurus, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari koperasi ini tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh seluruh masyarakat desa yang menjadi anggotanya.
Selain itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus tertib diadakan pada setiap berakhirnya satu tahun buku. Hal ini penting dilakukan, karena melalui RAT setiap anggota koperasi dapat mengetahui keadaan koperasi, perkembangannya, dan berkesempatan untuk memberikan usul dan saran demi perbaikan pengelolaan dari koperasi.
Sebagai suatu usaha bersama, seluruh anggota koperasi harus taat dan tertib dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan, baik menyangkut kewajiban maupun hak, seperti yang tertuang di dalam AD dan ART.
Menurut penulis, Badan usaha ini, kehadirannya sangat penting dalam mendukung program pembangunan pertanian yang juga pemerintah telah rencanakan yaitu “One Village one Commodity” atau satu desa satu komoditi saja yang perlu dikembangkan secara intensif.
Tentunya komoditi tersebut merupakan komoditi yang paling unggul di desa tersebut.
Selain itu, badan usaha ini juga mendukung tersedianya bahan baku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program makanan bergizi gratis di desa dan program hilirasi hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan budidaya perairan terutama rumput laut.
Dengan dicanangkannya program Koperasi Merah Putih ini, penulis teringat kembali pada saat berada di Negara India Tahun 1998 dalam rangka melakukan praktek lapangan Mata Kuliah Penyuluhan International.
Perlu diketahui, pendidikan Magister dari penulis dilakukan di Department of Rural Extension Studies di Guelph University, sebagai salah satu State University (universitas negeri) yang terdapat di Ontario – Canada.
Jadi, kuliahnya dilaksanakan di Canada, sedangkan prakteknya dilaksanakan di India.
Dalam praktek tersebut di atas, penulis melakukan pengamatan dan mempelajari bagaimana beroperasinya Koperasi Peternakan Sapi Perah atau “Diary Cattle Cooperative” di Negara India.
Koperasi ini terdapat di desa-desa, yang mana setiap peternak yang memelihara ternak sapi perah di desa wajib menjadi anggota koperasi tersebut.
Fungsi dan tugas dari koperasi ini adalah pada setiap pagi wajib mendatangi peternak untuk mengumpulkan susu hasil perahannya, dan selanjutnya dibawa ke tempat Pabrik Susu yang biasanya berlokasi di kota kabupaten.
Di Pabrik inilah susu yang dikumpulkan koperasi tadi diolah menjadi susu segar yang higienis, sehingga dapat dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, dan produk-produk lain seperti: keju, yougart, minyak goreng, dan lain-lain.
Hasil olahan selanjutnya akan dikirim ke tingkat provinsi, yang bertugas untuk melakukan pemasaran, baik ke pasar-pasar dalam negeri maupun ke pasar-pasar luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.