Opini

Opini: Kekerasan Seksual dan Gagalnya Sistem Perlindungan Anak 

Fakta bahwa seorang Kapolres menjadi pelaku pedofilia dan pengisi materi pornografi menjadi tamparan keras bagi negara Republik Indonesia untuk segera

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Merly Klaas 

Oleh: Merly Klaas, S.Psi., M.S., Ph.D
Ibu dari anak usia dini, Ahli Pendidikan dan Pengasuhan Anak Usia Dini, Peneliti dan Pemerhati Pendidikan

"The true measure of any society can be found in how it treats its most vulnerable members." Mahatma Gandhi

POS-KUPANG.COM - Kasus pedofilia dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, menguak keseriusan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. 

Kasus ini bermula dari investigasi Pemerintah Federal Australia terhadap video asusila yang melibatkan anak dan diunggah di situs porno (dark web) luar negeri. 

Fakta bahwa seorang Kapolres menjadi pelaku pedofilia dan pengisi materi pornografi menjadi tamparan keras bagi negara Republik Indonesia untuk segera bertransformasi dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak.

Kejahatan Luar Biasa

Kasus ini tercatat sebagai kejahatan luar biasa karena dua hal utama. Pertama, pelaku adalah pejabat penegak hukum, seorang kepala kepolisian di Kabupaten Ngada, NTT, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan dan penegakan hukum. 

Namun, dengan kekuasaan yang dimilikinya, ia justru dengan bebas menjalankan aksi kejahatannya.

Kedua, kejahatan ini menunjukkan pola sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak serta memenuhi hampir seluruh jenis kekerasan seksual anak yang diatur di dalam hukum di Indonesia. 

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA)

Dari rentetan kasus ini, Fajar Lukman melakukan pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi ekonomi dan seksual (prostitusi), dan kekerasan seksual berbasis elektronik yaitu pornografi anak. 

Berdasarkan investigasi, AKBP Fajar Lukman meminta seorang remaja untuk mencarikan anak yang akan ia cabuli. Remaja ini pula kemudian dibayar untuk mencari korban balita dan membawanya untuk dicabuli di hotel. 

Kejahatan ini direkam oleh Fajar dan diunggah ke situs pornografi anak. Menurut KPAI, kejahatan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menjual konten pornografi di situs porno. 

Realitas Kekerasan Seksual pada Anak di Kota Kupang dan Indonesia

Kasus-kasus terkait AKBP Fajar menambah deretan panjang kekerasan seksual pada anak di NTT dan Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa anak-anak masih sangat tidak terlindungi. 

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) sudah mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Namun, implementasi di lapangan masih lemah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved