Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polda NTT: Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Akui Cabuli Anak di Kupang
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui perbuatannya mencabuli anak di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi.
Baca juga: Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang Beda Data Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar Lukman.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3).
Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar Lukman yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar Lukman di hotel. Saat beraksi, AKBP Fajar Lukman merekam dan menyebar ke situs porno Australia.
Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga saat ini, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.