Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polda NTT: Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Akui Cabuli Anak di Kupang
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui perbuatannya mencabuli anak di Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui perbuatannya mencabuli anak di Kota Kupang.
Pengakuan AKBP Fajar Lukman disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar Silalahi.
Ia menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual, pihaknya lalu memanggil AKBP Fajar Lukman untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Mantan Kapolres Sumba Timur itu diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.
Termasuk hotel tempat AKBP Fajar Lukman mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
Baca juga: Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar Silalahi.
Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
Meski begitu, AKBP Fajar Lukman belum ditetapkan tersangka.
Menurut Patar Silalahi, alasan belum ditetapkan tersangka karena AKBP Fajar Lukman telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa AKBP Fajar Lukman di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.
Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. Patar Silalahi menyebutkan, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi.
Baca juga: Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang Beda Data Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar Lukman.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3).
Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar Lukman yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar Lukman di hotel. Saat beraksi, AKBP Fajar Lukman merekam dan menyebar ke situs porno Australia.
Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga saat ini, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.