Kapolres Ngada Cabuli Anak
Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
LPA NTT, Veronika Ata, SH, MHum, menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Lukman dalam kasus kekerasan seksual anak
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, MHum, menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif , AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Diketahui, mantan Kapolres Sumba Timur itu diduga mencabuli tiga anak di bawah.
Video kejahatan seksual yang dilakukan anggota Polri aktif itu kemudian dikirim ke situs porno di Australia. Selain persoalan itu, AKBP Fajar Lukman positif menggunakan narkoba.
LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3).
Veronika Ata menjelaskan, perbuatan Kapolres Ngada nonaktif itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.
Apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Veronika Ata, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan.
Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri. Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," kata dia.

LPA NTT mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut. Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana.
Veronika Ata menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.
"Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu pihak Kepolisian harus proaktif," kata Veronika Ata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno
Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.