Liputan Khusus

Lipsus - 61 Ribu Peserta BPJS di Belu Dinonaktifkan Mulai 1 Januari 2025

Sejak 1 Januari 2025. sebanyak 61 Ribu lebih peserta BPJS PBI itu tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ilustrasi warga mengakses pelayanan kesehatan di RSUD Atambua. Program pengobatan gratis menggunakan KTP yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan dibiayai oleh APBD resmi ditangguhkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Belu sejak 1 Januari 2025. 

Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 pelayanan pengobatan gratis menggunakan KTP bagi penduduk Belu yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah belum bisa dilanjutkan.

Hal ini karena Bupati Belu saat ini belum menandatangani Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dengan alasan bahwa secara etika harus menunggu kebijakan Pemerintahan (Bupati dan Wakil Bupati) terpilih yang baru.

Dengan demikian, fasilitas layanan kesehatan baik FKTP maupun FKRTL tetap mengacu pada apa yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah saat ini.

Untuk diketahui, program pengobatan gratis menggunakan KTP merupakan salah satu program unggulan Bupati Agus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Haleserens.

Dalam pilkada Belu 2024, Bupati Belu Agus Taolin yang kembali maju untuk periode kedua berpasangan dengan Yulianus Tai Bere. Namun yang unggul dalam Pilkada Belu tersebut adalah pasangan Wilybrodus Lay dan Vicente Hornai yang memperoleh suara 48 ribu lebih. Sementara Agus Taolin dan Yulianus hanya memperoleh suara 34 ribu lebih. 

Anggaran Sudah Siap Rp 24 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus F. Djuang, merespons kebijakan penangguhan sementara program layanan kesehatan gratis berbasis KTP yang dibiayai APBD per 1 Januari 2024.

Theodorus menegaskan, kebijakan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena program ini sudah ada kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut Theodorus, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan penangguhan program tersebut. Ia mengungkapkan keheranannya mengapa program yang sebelumnya telah disetujui bersama dalam APBD bisa dihentikan sepihak.

“Kami masih mempertanyakan keputusan tersebut. Program ini disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah, termasuk alokasi anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih. Jadi seharusnya program ini tetap berjalan, apalagi anggarannya sudah disiapkan. Kalau benar program ini ditangguhkan, kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif atau OPD terkait,” ujar Theodorus kepada Pos Kupang, Jumat (3/1).

Menanggapi keluhan masyarakat yang kini diminta mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri, Theodorus menyatakan, DPRD akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit dan puskesmas untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

“Kami akan segera turun langsung ke rumah sakit dan puskesmas untuk mengecek situasi di lapangan. Jika benar ada masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis karena kebijakan ini, kami akan menugaskan komisi terkait untuk memanggil pihak eksekutif guna meminta klarifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti karena alasan administratif. DPRD akan terus mengawal isu ini agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan sebagaimana yang telah dianggarkan dan dijanjikan sebelumnya.

Ketua DPRD juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menegaskan, DPRD akan memperjuangkan agar program kesehatan gratis ini tetap berjalan hingga masa transisi kepemimpinan selesai.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama yang tidak mampu membayar iuran BPJS mandiri. Kami akan berupaya agar program ini tidak terhenti terlalu lama dan masyarakat tetap bisa mendapatkan haknya atas layanan kesehatan,” tutupnya. (Cr23)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved