Liputan Khusus
Lipsus - 61 Ribu Peserta BPJS di Belu Dinonaktifkan Mulai 1 Januari 2025
Sejak 1 Januari 2025. sebanyak 61 Ribu lebih peserta BPJS PBI itu tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – BPJS Atambua berharap Pemda Belu segera teken MoU untuk melanjutkan Program Kesehatan Gratis bagi 61.000 lebih peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sejak 1 Januari 2025. sebanyak 61 Ribu lebih peserta BPJS PBI itu tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke mengungkapkan, keberlanjutan program pengobatan gratis berbasis KTP yang dibiayai APBD Kabupaten Belu sangat bergantung pada penandatanganan nota kesepakatan (MoU) baru antara pemerintah daerah dan BPJS untuk tahun 2025.
Kepada Pos Kupang, Jumat (3/1), dr. Sarwika menjelaskan, program ini resmi berakhir pada 31 Desember 2024 dan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutannya.
“Kami sudah melakukan advokasi kepada Pemda Belu, baik secara formal maupun informal. Namun, sesuai arahan dari Pemda, program ini ditangguhkan sementara hingga bupati definitif dilantik,” ujar dr. Sarwika saat ditemui di Kantor BPJS Atambua.
Ia menyampaikan, akibat tidak diperpanjangnya MoU, sejak 1 Januari 2025 sebanyak 61 ribu lebih peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sebelumnya iurannya ditanggung APBD kini kehilangan status kepesertaannya atau statusnya dinonaktifkan.
"Status kepesertaan mereka dinonaktifkan, sehingga mereka tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis," jelas Sarwika.
Sarwika menambahkan, masyarakat yang terdampak memiliki beberapa opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya, di antaranya, pertama mendaftar sebagai peserta mandiri sesuai dengan kelas yang diinginkan (kelas 1, 2, atau 3) dan membayar iuran bulanan.
Kedua, mengajukan sebagai peserta PBI APBN melalui Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran pusat. Namun, proses ini, kata dia memerlukan waktu karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial.
Ia juga menyebut, penangguhan program ini juga berdampak pada status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Belu, yang sebelumnya sudah memenuhi syarat dengan cakupan peserta BPJS minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta mencapai 80 persen.
“Status UHC otomatis dinonaktifkan karena jumlah peserta aktif saat ini tidak memenuhi persyaratan tersebut,” kata dr. Sarwika.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini, jumlah peserta mandiri BPJS di Kabupaten Belu tercatat sekitar 9.331 orang. Namun yang aktif membayar iuran hanya 1.550 peserta.
Sebanyak 7.700 peserta lainnya menunggak iuran
Sementara itu, dari total peserta PBI APBN yang sebelumnya berjumlah 101.305, kini tersisa 88.567 peserta setelah ada penonaktifan oleh Kementerian Sosial terhadap sekitar 12 ribu peserta.
“Kami berharap Pemda Belu segera menandatangani MoU baru demi keberlanjutan program kesehatan gratis. Ini penting agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya yang mahal,” tegas dr. Sarwika.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mampu untuk segera mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Bagi masyarakat yang belum pernah terdaftar di BPJS, kartu baru akan aktif dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran.
“Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI APBD dan kembali didaftarkan pada Januari 2025 bisa langsung aktif tanpa harus menunggu lama, dengan catatan tunggakan sebelumnya sudah dilunasi (Mandiri,red) yang ditangguhkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 optimalisasi pelaksanaan program jaminan tentang kesehatan nasional. Dalam Inpres tersebut menegaskan agar Bupati/Walikota untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selanjutnya, melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Para peserta tersebut manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Tunggu Bupati Terpilih
Program pengobatan gratis menggunakan KTP yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan dibiayai APBD resmi ditangguhkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Belu sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini berdampak pada lebih dari 60 ribu masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan layanan tersebut tanpa biaya.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, menjelaskan penangguhan ini dilakukan hingga Bupati Belu terpilih untuk periode berikutnya dilantik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan adanya kesepakatan baru antara Pemkab Belu dengan BPJS Kesehatan terkait program layanan kesehatan yang dibiayai APBD.
“Pelayanan BPJS yang dibiayai APBN tetap berjalan seperti biasa, tidak ada masalah. Namun, untuk BPJS yang menggunakan APBD, perlu dibuat MoU baru antara BPJS dengan pemerintah daerah. Ini menunggu bupati definitif yang akan dilantik agar bisa menyepakati visi-misi, dan program baru. Kalau nantinya ada BPJS Plus, kita harus tahu plusnya apa dan apakah BPJS setuju atau tidak,” ujar dr. Agus Taolin, melalui pesan Whatsapp, Jumat (3/1).
Selama masa transisi ini, dr. Agus mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan untuk sementara waktu mendaftar dan menggunakan BPJS mandiri dengan biaya sendiri.
Ia menegaskan, kebijakan ini diambil karena bupati saat ini tidak boleh membuat keputusan strategis yang melampaui masa jabatannya.
“Sebagai pejabat, kami tidak boleh membuat keputusan besar yang berdampak jangka panjang di luar masa tugas kami. Program ini harus menunggu kebijakan dari bupati baru agar sesuai program kepemimpinannya,” jelasnya.
Selain itu, dr. Agus juga mengungkapkan perlunya pembaruan data kepesertaan BPJS yang dibiayai APBD. Data harus diperbarui agar tidak ada peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Data penduduk yang ditanggung APBD harus di-update secara berkala, agar yang sudah meninggal atau pindah bisa dikeluarkan dari daftar peserta,” tambahnya.
Terkait itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 2743/Kes/441/XII/2024, kepada Direktur RS Kerja Sama BPJS, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Belu, Pimpinan Klinik kerja sama BPJS dan Dokter Praktik Mandiri kerja sama BPJS.
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 pelayanan pengobatan gratis menggunakan KTP bagi penduduk Belu yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah belum bisa dilanjutkan.
Hal ini karena Bupati Belu saat ini belum menandatangani Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dengan alasan bahwa secara etika harus menunggu kebijakan Pemerintahan (Bupati dan Wakil Bupati) terpilih yang baru.
Dengan demikian, fasilitas layanan kesehatan baik FKTP maupun FKRTL tetap mengacu pada apa yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah saat ini.
Untuk diketahui, program pengobatan gratis menggunakan KTP merupakan salah satu program unggulan Bupati Agus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Haleserens.
Dalam pilkada Belu 2024, Bupati Belu Agus Taolin yang kembali maju untuk periode kedua berpasangan dengan Yulianus Tai Bere. Namun yang unggul dalam Pilkada Belu tersebut adalah pasangan Wilybrodus Lay dan Vicente Hornai yang memperoleh suara 48 ribu lebih. Sementara Agus Taolin dan Yulianus hanya memperoleh suara 34 ribu lebih.
Anggaran Sudah Siap Rp 24 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus F. Djuang, merespons kebijakan penangguhan sementara program layanan kesehatan gratis berbasis KTP yang dibiayai APBD per 1 Januari 2024.
Theodorus menegaskan, kebijakan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena program ini sudah ada kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut Theodorus, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan penangguhan program tersebut. Ia mengungkapkan keheranannya mengapa program yang sebelumnya telah disetujui bersama dalam APBD bisa dihentikan sepihak.
“Kami masih mempertanyakan keputusan tersebut. Program ini disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah, termasuk alokasi anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih. Jadi seharusnya program ini tetap berjalan, apalagi anggarannya sudah disiapkan. Kalau benar program ini ditangguhkan, kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif atau OPD terkait,” ujar Theodorus kepada Pos Kupang, Jumat (3/1).
Menanggapi keluhan masyarakat yang kini diminta mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri, Theodorus menyatakan, DPRD akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit dan puskesmas untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
“Kami akan segera turun langsung ke rumah sakit dan puskesmas untuk mengecek situasi di lapangan. Jika benar ada masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis karena kebijakan ini, kami akan menugaskan komisi terkait untuk memanggil pihak eksekutif guna meminta klarifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti karena alasan administratif. DPRD akan terus mengawal isu ini agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan sebagaimana yang telah dianggarkan dan dijanjikan sebelumnya.
Ketua DPRD juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menegaskan, DPRD akan memperjuangkan agar program kesehatan gratis ini tetap berjalan hingga masa transisi kepemimpinan selesai.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama yang tidak mampu membayar iuran BPJS mandiri. Kami akan berupaya agar program ini tidak terhenti terlalu lama dan masyarakat tetap bisa mendapatkan haknya atas layanan kesehatan,” tutupnya. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.