Liputan Khusus
Lipsus - 61 Ribu Peserta BPJS di Belu Dinonaktifkan Mulai 1 Januari 2025
Sejak 1 Januari 2025. sebanyak 61 Ribu lebih peserta BPJS PBI itu tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – BPJS Atambua berharap Pemda Belu segera teken MoU untuk melanjutkan Program Kesehatan Gratis bagi 61.000 lebih peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sejak 1 Januari 2025. sebanyak 61 Ribu lebih peserta BPJS PBI itu tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke mengungkapkan, keberlanjutan program pengobatan gratis berbasis KTP yang dibiayai APBD Kabupaten Belu sangat bergantung pada penandatanganan nota kesepakatan (MoU) baru antara pemerintah daerah dan BPJS untuk tahun 2025.
Kepada Pos Kupang, Jumat (3/1), dr. Sarwika menjelaskan, program ini resmi berakhir pada 31 Desember 2024 dan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutannya.
“Kami sudah melakukan advokasi kepada Pemda Belu, baik secara formal maupun informal. Namun, sesuai arahan dari Pemda, program ini ditangguhkan sementara hingga bupati definitif dilantik,” ujar dr. Sarwika saat ditemui di Kantor BPJS Atambua.
Ia menyampaikan, akibat tidak diperpanjangnya MoU, sejak 1 Januari 2025 sebanyak 61 ribu lebih peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sebelumnya iurannya ditanggung APBD kini kehilangan status kepesertaannya atau statusnya dinonaktifkan.
"Status kepesertaan mereka dinonaktifkan, sehingga mereka tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis," jelas Sarwika.
Sarwika menambahkan, masyarakat yang terdampak memiliki beberapa opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya, di antaranya, pertama mendaftar sebagai peserta mandiri sesuai dengan kelas yang diinginkan (kelas 1, 2, atau 3) dan membayar iuran bulanan.
Kedua, mengajukan sebagai peserta PBI APBN melalui Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran pusat. Namun, proses ini, kata dia memerlukan waktu karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial.
Ia juga menyebut, penangguhan program ini juga berdampak pada status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Belu, yang sebelumnya sudah memenuhi syarat dengan cakupan peserta BPJS minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta mencapai 80 persen.
“Status UHC otomatis dinonaktifkan karena jumlah peserta aktif saat ini tidak memenuhi persyaratan tersebut,” kata dr. Sarwika.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini, jumlah peserta mandiri BPJS di Kabupaten Belu tercatat sekitar 9.331 orang. Namun yang aktif membayar iuran hanya 1.550 peserta.
Sebanyak 7.700 peserta lainnya menunggak iuran
Sementara itu, dari total peserta PBI APBN yang sebelumnya berjumlah 101.305, kini tersisa 88.567 peserta setelah ada penonaktifan oleh Kementerian Sosial terhadap sekitar 12 ribu peserta.
“Kami berharap Pemda Belu segera menandatangani MoU baru demi keberlanjutan program kesehatan gratis. Ini penting agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya yang mahal,” tegas dr. Sarwika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.