Liputan Khusus

Lipsus - 61 Ribu Peserta BPJS di Belu Dinonaktifkan Mulai 1 Januari 2025

Sejak 1 Januari 2025. sebanyak 61 Ribu lebih peserta BPJS PBI itu tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ilustrasi warga mengakses pelayanan kesehatan di RSUD Atambua. Program pengobatan gratis menggunakan KTP yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan dibiayai oleh APBD resmi ditangguhkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Belu sejak 1 Januari 2025. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang mampu untuk segera mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Bagi masyarakat yang belum pernah terdaftar di BPJS, kartu baru akan aktif dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran.

“Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI APBD dan kembali didaftarkan pada Januari 2025 bisa langsung aktif tanpa harus menunggu lama, dengan catatan tunggakan sebelumnya sudah dilunasi (Mandiri,red) yang ditangguhkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 optimalisasi pelaksanaan program jaminan tentang kesehatan nasional. Dalam Inpres tersebut menegaskan agar Bupati/Walikota untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selanjutnya, melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Para peserta tersebut  manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Tunggu Bupati Terpilih

Program pengobatan gratis menggunakan KTP yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan dibiayai APBD resmi ditangguhkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Belu sejak 1 Januari 2024.  Kebijakan ini berdampak pada lebih dari 60 ribu masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan layanan tersebut tanpa biaya.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, menjelaskan penangguhan ini dilakukan hingga Bupati Belu terpilih untuk periode berikutnya dilantik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan adanya kesepakatan baru antara Pemkab Belu dengan BPJS Kesehatan terkait program layanan kesehatan yang dibiayai APBD.

“Pelayanan BPJS yang dibiayai APBN tetap berjalan seperti biasa, tidak ada masalah. Namun, untuk BPJS yang menggunakan APBD, perlu dibuat MoU baru antara BPJS dengan pemerintah daerah. Ini menunggu bupati definitif yang akan dilantik agar bisa menyepakati visi-misi, dan program baru. Kalau nantinya ada BPJS Plus, kita harus tahu plusnya apa dan apakah BPJS setuju atau tidak,” ujar dr. Agus Taolin, melalui pesan Whatsapp, Jumat (3/1).

Selama masa transisi ini, dr. Agus mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan untuk sementara waktu mendaftar dan menggunakan BPJS mandiri dengan biaya sendiri.

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil karena bupati saat ini tidak boleh membuat keputusan strategis yang melampaui masa jabatannya.

“Sebagai pejabat, kami tidak boleh membuat keputusan besar yang berdampak jangka panjang di luar masa tugas kami. Program ini harus menunggu kebijakan dari bupati baru agar sesuai program kepemimpinannya,” jelasnya.

Selain itu, dr. Agus juga mengungkapkan perlunya pembaruan data kepesertaan BPJS yang dibiayai APBD. Data harus diperbarui agar tidak ada peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili masih tercatat sebagai penerima manfaat.

“Data penduduk yang ditanggung APBD harus di-update secara berkala, agar yang sudah meninggal atau pindah bisa dikeluarkan dari daftar peserta,” tambahnya.

Terkait itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 2743/Kes/441/XII/2024, kepada Direktur RS Kerja Sama BPJS, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Belu, Pimpinan Klinik kerja sama BPJS dan Dokter Praktik Mandiri kerja sama BPJS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved