Ipda Rudy Soik Dipecat
Anak Perempuan Bungsu Rudy Soik Trauma Pasca Provost Polda NTT Datangi Rumah Mereka
Istri dan dan anak bungsu RUdy Soik, yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar diduga mengalami trauma dalam hidupnya
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Terkait tawaran Polda NTT untuk memberikan tim trauma healing dari Polda NTT untuk dampingi anak dan istrinya, Rudy Soik menolaknya. “Saya akan minta bantuan dari Komans HAM, Komnas Perempuan dan LPSK,” katanya melalui telepon genggamnya.

Lebih lanjut Rudy Soik mengatakan, mestinya pihak Polda NTT lebih bijaksana dalam menanganai kasusnya itu.
“Harusnya bisa lebih bijak, saya sedang pengajuan banding. Lalu provost datang dengan perintah Kapolda untuk membawa saya untuk ditahan. Saat saya tanya, ditahan dimana, katanya di tatih rumah tahanan negara, mestinya ketika ditahan di tempa khusus (patsus), harus bisa didefinisikan apa. Karena saat tangkap orang, bukan ditempatkan dalam sel. Karena itu saya menolak dibawa mereka ke Polda,” jelas Rudy Soik.
Terkait surat tugas atau surat perintah untuk membawa, Rudy Soik mengatakan, dia melihat mereka memang membawa sebuah map.
“Tapi saat saya minta untuk mebaca, mereka tidak kasih, sehingga saya tidak tahu itu surat apa, benar atau tidak ada surat perintah itu,” kata Rudy Soik.
Baca juga: Alasan Polda NTT Tidak Menangkap Rudy Soik di Rumahnya
Terkait berbagai tindakan yang dilakukannya dan barang bukti yang diajukan Rudy Soik ke sidang kode etik itu adalah penanganan kasus lama, Rudy Soik menjelaskan, sebenarnya semua itu ada kaitannya. Terkait drum kosong yang dipolisi line, Rudy Soik mengatakan, itu adalah modus operandi.
“Saat sidang, saya mau jelaskan, mereka tidak mau. Ahmad itu residivis, modus operandiya yakni membeli minyak lalu menampung lalu ada yang datang ambil. Posisi memang selalu kosong. Tahun 2023, barang buktinya ditemukan di perbatasan,” kata Rudy Soik.
Rudy Soik mengatakan, dia menyiapkan foto lama untuk menjelaskan bahwa orang ini bukan baru dalam ‘dunia minyak’.
“Dia residivis , poinnya, peristiwa pada Juni itu sudah mulai main lagi. Makanya untuk saya memperkecil ruang geraknya, saya lakukan polisi line. Larena ada peristiwa dia beli, suap angota, barkot lalu ada pengusaha asal Cilacap. Bagaimana bisa berkot dikeluakan dinas perikanan dan kelautan,” kata Rudy Soik.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, dalam persidangan dia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan terkait tindakan yang dilakukannya. Ditanyakan terkait tidak adanya surat perintah dari Kapolresta Kupang Kota untuk dia melakukan penyelidikan, Rudy Soik mengatakan, surat perintah itu ada.
“Surat perintah jelas. Tapi beliau (ankum) tidak mau, saya hanya diminta bicara untuk yang tanggal 27, padahal seharusnya saya diberi kesempatan untuk menjelaskan dari awal hingga akhirnya,” kata Rudy Soik.
Baca juga: Respons Polda NTT Usai Provos Datangi Rumah Ipda Rudy Soik
Menurut Rudy Soik, karena dia di PTDH maka dia sedang dalam proses banding. Bahkan dia ingin membuktikan bahwa dirinya benar, dengan cara melaporkan apa yang menimpanya itu ke lembaga hukum yang lebih tinggi.
“Saya akan laporkan ke KPK terkait dugaan penggunaan barkot nelayan yang sangat merugikan nelayan,” katanya.
Rudy Soik juga meminta penjelasan Kapolda terkait upaya-upaya yang dilakukan yang mengakibatkan dampak trauma dan psikologis bagi istri dan anaknya.
“Saya sedang kordinasikan hal ini dengan pengacara. Saya berharap kapolda bisa menjelaskannya, kenapa istri dan anak saya di streaking. Kapolda mestinya lebih bijaksana. Istri dan anak saya kesalahannya dimana,” kata Rudy Soik.
Kasus Ipda Rudy Soik, Stefano Yakin Polda NTT Profesional |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda NTT Sebut Rudy Soik Belum Jalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Keputusan Komisi III DPR: Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Elus Kepala Rudy Soik Usai Rapat di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Kamu, Jadi Polisi yang Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.