Aliansi Kemanusiaan Demo Rudy Soik
Respons Polda NTT Usai Provos Datangi Rumah Ipda Rudy Soik
Berkas terkait juga telah ditunjukan anggota Provos ke Ipda Rudy Soik. Dia membantah jika surat penangkapan Ipda Rudy Soik tidak dibawa.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespons kehadiran sejumlah anggota Provos di rumah pribadi Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.
Adapun kediaman Ipda Rudy Soik berada di Kelurahan Bakunase, Kota Kupang. Puluhan anggota Provos Polda NTT datang ke rumah Ipda Rudy Soik, Senin 21 Oktober 2024 sore.
Anggota Provos itu hendak menahan Ipda Rudy Soik. Namun, rencana penahanan itu tidak bisa dilakukan. Menurut informasi, Provos yang datang tidak membawa surat.
"Kami jelaskan bahwa proses penanganan ini adalah putusan perkara sidang disiplin, yang mana putusan tersebut ditetapkan 14 oleh sidang ankumnya. Ditempatkan di tempat khusus," kata Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol Robert A. Sormin, Senin malam.
Hasil keputusan itu, oleh Ipda Rudy Soik mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan itu kemudian dilanjutkan dengan rapat oleh tim dari Irwasda, Kabid Propam, dan Kabidkum. Hasil keputusannya adalah menolak pengajuan keberatan dari Ipda Rudy Soik menyangkut disiplin.
Sehingga, karena adanya putusan penolakan itu, maka atasan ankum mengeluarkan keputusan agar ditindaklanjuti dengan penempatan khusus.
"Anggota dengan dengan dikeluarkan surat perintah terhadap yang bersangkutan oleh atasan ankum maka Provos berangkat ke TKP. Dengan membawa surat perintah pelaksanaan wanjak," kata Kombes Pol Robert.
9 anggota Provos Polda NTT, kemudian membawa semua berkas untuk melakukan penjemputan Ipda Rudy Soik.
Berkas terkait juga telah ditunjukan anggota Provos ke Ipda Rudy Soik. Dia membantah jika surat penangkapan Ipda Rudy Soik tidak dibawa.
Kombes Pol Robert dalam keterangannya Senin malam di Mapolda NTT juga menunjukkan adanya bukti rekaman video saat anggota Provos Polda NTT memperlihatkan surat penangkapan Ipda Rudy Soik.
"Ada surat penangkapan ini, surat perintah penempatan dan surat perintah untuk membawa. Itu yang 9 orang. Dan surat perintah penempatan di tempat yang khusus oleh atasan ankum, ini ada," kata Kombes Pol Robert, sembari menunjukkan sejumlah surat yang dibawa anggota Provos Polda NTT ke rumah Ipda Rudy Soik.
Baca juga: Propam Polda NTT Jemput Paksa Ipda Rudy Soik, Keluarga dan Kuasa Hukum Protes
Dia menuding Ipda Rudy Soik memframing bahwa sudah dipecat. Padahal, Ipda Rudy Soik belum dipecat. Kombes Pol Robert menegaskan, kehadiran anggota Provos Polda NTT adalah berkaitan dengan persoalan Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum saat dinyatakan terduga pelanggar.
"Bukan perkara PTDH. Perkara disiplin. Ada lima kasus yang dia (Ipda Rudy Soik) proses dalam bulan ini. Salah satunya, meninggalkan tugas tanpa izin di luar wilayah hukum, di mana saat dia dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ipda Rudy Soik, kata dia, belum menjalani keputusan itu karena mengajukan keberatan. Dalam aturan memang dibolehkan untuk mengajukan keberatan. Penolakan atas pengajuan keberatan itu berdasarkan hasil rapat yang dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.