Rote Ndao Terkini

Tiga Jemaat GMIT di Rote Ndao Terima Piagam Kawasan Tanpa Rokok

Ia mengatakan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok telah dimulai sejak tahun 2022 di wilayah pelayanan GMIT Dinis Danggoen.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
PENGHARGAAN - Perwakilan dari tiga Jemaat GMIT bersama dua lembaga pendidikan anak usia dini menerima perhargaan kawasan tanpa rokok di Kantor Bupati Rote Ndao. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Tiga jemaat Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) di Kabupaten Rote Ndao menerima piagam penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Penghargaan diberikan saat upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tingkat Kabupaten Rote Ndao yang digelar di lapangan upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Selasa, (28/10/2025).

Tiga jemaat yang menerima penghargaan adalah GMIT Dinis Danggoen Klasis Rote Barat Daya, GMIT Silo Olafuliha'a Klasis Pantai Baru dan GMIT Lahairoi Oedai Klasis Rote Barat Laut. 

Selain itu, Kelompok Bermain (Kober) Ora et Labora Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut dan PAUD Ebenhaezer Mundek, Kecamatan Loaholu, juga memperoleh penghargaan serupa.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk bersama pejabat dari Forkopimda Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Pemerintah Kelurahan Lasiana Tindaklanjuti Insiden Kebakaran Hebat di RT 34/RW 009


Dalam momen itu, Bupati Paulus menyampaikan ucapan selamat sekaligus terima kasih kepada para penerima penghargaan atas kerja sama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Menurut Paulus, penghargaan ini merupakan bentuk dukungan konkret bagi pembangunan dan kesehatan masyarakat di kabupaten tersebut.

"Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan tidak hanya berhenti pada lima lembaga ini saja, tetapi terus diterapkan di semua tempat umum," ungkap Paulus 

Tujuannya, tambah dia, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari paparan asap rokok yang membahayakan, terutama bagi ibu dan anak yang menjadi perokok pasif.

Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GMIT Dinis Danggoen, Pdt. Martha M. Fioh-Kedoh mengaku bersyukur dan mengapresiasi penghargaan tersebut. 

Ia mengatakan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok telah dimulai sejak tahun 2022 di wilayah pelayanan GMIT Dinis Danggoen.

Baca juga: Opini: Pahlawan yang Terlupakan di Balik Janji Generasi Emas

"Saya menginisiasi penerapan aturan ini secara konsisten dan puji Tuhan di momen peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan apresiasi melalui piagam yang sangat bernilai bagi kami," kata Pdt. Martha.

Ia mengemukakan, aturan Kawasan Tanpa Rokok juga dimuat dalam keputusan persidangan Majelis Jemaat dan menjadi bagian dari tanggung jawab gereja sebagai penjaga moral umat sekaligus dukungan nyata terhadap program pemerintah di bidang kesehatan. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved