Opini

Opini: RUU Pilkada, Reformasi atau Rekayasa Kekuasaan?

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai wacana untuk merevisi undang-undang yang mengatur Pilkada. 

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI. 

Namun, dukungan ini juga disertai dengan harapan bahwa sistem Pilkada langsung dapat diperbaiki untuk mengurangi berbagai permasalahan yang selama ini muncul.

Di sisi lain, peneliti dari Institute for Democracy and Economic Affairs (IDEAS), Rahmat Bagja, dalam tulisannya di Harian Kompas pada 10 Februari 2024, menyarankan agar pemerintah fokus pada perbaikan regulasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada langsung, daripada mengubah sistemnya secara drastis. 

Menurutnya, penguatan lembaga pengawas pemilu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang, dan pendidikan politik bagi masyarakat adalah langkah-langkah yang lebih efektif untuk memperbaiki demokrasi lokal.

Kesimpulan

RUU Pilkada menjadi cermin dari tarik-menarik antara dua kekuatan: demokrasi lokal dan sentralisasi kekuasaan. 

Di satu sisi, desentralisasi yang diwujudkan melalui Pilkada langsung telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin daerah, sebuah langkah maju yang memperkuat otonomi daerah dan demokrasi lokal. 

Namun, revisi undang-undang yang sedang dibahas di DPR memunculkan kekhawatiran akan kembalinya kekuasaan ke tangan elit pusat, yang dapat mereduksi hak politik masyarakat.

Meskipun argumen efisiensi biaya dan pengurangan konflik sosial sering 
diutarakan sebagai alasan untuk kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD, kekhawatiran akan sentralisasi kekuasaan dan berkurangnya partisipasi politik rakyat tidak bisa diabaikan. 

Sebuah sistem yang memungkinkan pemimpin daerah lebih loyal kepada partai daripada kepada rakyat yang mereka wakili berpotensi merusak kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Masa depan demokrasi lokal di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Apakah RUU Pilkada akan memperkuat atau justru melemahkan fondasi demokrasi yang telah dibangun selama ini? Jawabannya tergantung pada bagaimana kita sebagai bangsa memilih untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi rakyat. 

Alih-alih mengubah sistem secara drastis, pemerintah seharusnya fokus pada perbaikan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih kuat dalam Pilkada langsung. 

Dengan demikian, hemat penulis demokrasi lokal dapat terus tumbuh, memberikan suara dan harapan bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved