Opini
Opini: RUU Pilkada, Reformasi atau Rekayasa Kekuasaan?
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai wacana untuk merevisi undang-undang yang mengatur Pilkada.
Oleh: Tian Rahmat,S.Fil
Guru di SMPK St Fransiskus Xaverius Ruteng
POS-KUPANG.COM - Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu menjadi barometer bagi dinamika politik lokal dan nasional. Sejak reformasi, Pilkada langsung menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat otonomi daerah dan demokrasi lokal.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai wacana untuk merevisi undang-undang yang mengatur Pilkada.
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tengah dibahas di DPR menimbulkan banyak kontroversi, terutama terkait isu apakah revisi ini akan memperkuat demokrasi lokal atau justru mengarah pada sentralisasi kekuasaan.
Sejarah Pilkada dan Otonomi Daerah
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pilkada langsung menjadi simbol dari desentralisasi kekuasaan.
Desentralisasi ini diharapkan mampu memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam memilih pemimpin daerah yang dianggap paling mampu membawa perubahan.
John McGinnis, dalam bukunya “The Origins of Democracy” (2007), menegaskan bahwa desentralisasi kekuasaan adalah fondasi dari demokrasi yang sehat, karena memungkinkan masyarakat lokal untuk memiliki suara yang lebih kuat dalam menentukan arah pemerintahan di daerah mereka.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Misalnya, fenomena politik uang, meningkatnya konflik sosial, dan rendahnya kualitas kepemimpinan di beberapa daerah.
Dalam artikel yang diterbitkan di Kompas pada 23 Maret 2021, peneliti politik dari LIPI, Siti Zuhro, menyebut bahwa tantangan terbesar dari Pilkada langsung adalah bagaimana mengurangi dampak negatif dari politik transaksional yang sering terjadi dalam proses pemilihan tersebut.
Sentralisasi Versus Desentralisasi
RUU Pilkada yang sedang dibahas saat ini di DPR membawa berbagai perubahan yang kontroversial. Salah satu poin utama dari RUU ini adalah pengembalian Pilkada dari sistem pemilihan langsung ke sistem pemilihan oleh DPRD.
Argumen yang sering dikemukakan oleh pendukung RUU ini adalah bahwa pemilihan oleh DPRD akan mengurangi biaya politik yang tinggi dan mengurangi potensi konflik sosial.
Namun, di sisi lain, banyak pihak yang khawatir bahwa perubahan ini justru akan mengembalikan kekuasaan ke pusat, mengurangi partisipasi politik rakyat, dan memperlemah demokrasi lokal.
Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo pada 15 Juli 2023, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur yang akan membatasi hak-hak politik masyarakat lokal untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.