Forum Ende Muda Jakarta Surati Kadiv Propam Mabes Polri

FEM Jakarta Audiens dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk kembali membahas penanganan kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Ende.

|
POS-KUPANG.COM/HO-MARLIN BATO
Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024 terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende. 

Karena diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100 persen, banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas sepanjangan 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter, serta terdapat penumpukan sedimen di kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk.

Disamping itu, demikian FEM, pembayaran yang telah dilakukan mengindikasikan kecurangan dan melanggar ketentuan.

Hal tersebut disebabkan unsur-unsur pengendalian yang di bentuk oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Yaitu Tim Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya; Pejabat Pembuat Komitmen lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan penyelesaian pembangunan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan; c. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende membiarkan permasalahan yang terjadi atas tidak dilaksanakannya pembangunan bronjong.

Hal lainnya, pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455.000,00 Tidak sesuai’ dengan ketentuan dan kekurangan Sanksi Denda sebesar Rp 330.994,00

Dalam rangka penanganan darurat bencana untuk mengatasi bencana bajir yang salah satu pekerjaannya adalah pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande yang  dikerjakan oleh CV Bintang Pratama dengan Surat Perjanjian Kerja Momor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebesar Rp 649.455.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016.

Hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande senilai Rp 649.455.000, diketahui pembayaran telah dilakukan 100% serta pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
Di sampaing itu terdapat kekurangan sanksi denda keterlambatan terhadap CV Bintang Pratama sebesar Rp 330.994,00.

Baca juga: Forum Ende Muda Jakarta Datangi Propam Polri Adukan Sejumlah Pejabat Polres Ende

Hal tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pembayaran melanggar ketentuan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya, serta Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat menghitung pengenaan denda keterlambatan.

Kondisi tersebut diatas mengakibatkan Pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp. 649.455.000,00 diragukan kebenarannya;  Pejabat Pembuat Komitmen tidak bisa menuntut penyedia jasa karena pekerjaan tidak dicover jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan bila terjadi kerusakan; Belum dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara serta tertundanya penerimaan Negara atas kekurangan denda keterlambatan kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 330.994,00.

Berikutnya, terdapat Pemahalan Harga kepada CV.Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53 atas Pekerjaan Pembangunan Bronjong Kali Lowolande.

Dari hasil audit atas pekerjaan pemasangan bronjong yang dilaksanakan CV Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama, diketahui pemasangan bronjong kedua rekanan tersebut dikerjakan dengan spesifikasi teknis yang sama yaitu menggunakan bronjong galvanis di samping itu diketahui pekerjaan tersebut di kerjakan di lokasi yang sama dan waktu yang bersamaan.

Hasil perbandingan harga satuan pasangan bronjong galvanis ternyata harga satuan pasangan bronjong galvanis yang dikerjakan oleh CV Maju Bersama lebih tinggi dari harga satuan yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi pemahalan harga kepada CV Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53.   

Baca juga: Banyak Kasus Korupsi di Ende Diduga Mengendap di Polres, Forum Ende Muda Demo di Mabes Polri

Sebelumnya, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi di Ende, mengatakan, sebaiknya dikonfirmasi ke Polres Ende terkait proses penanganan kasus tersebut terlebih dahulu. "Kalau tiba-tiba ke Jakarta pasti kita menduga pasti ada sesuatu, ini ada apa, kalau mau ngomong sih salah lagi nanti, kalau kita kerja profesional kita tidak mau ditekan oleh siapapun," ujar dia. 

Joni mengatakan, kasus Bronjong merupakan kasus lama sebelum dia menjabat sebagai Kapolres Ende. Namun, kasus tersebut sudah jadi atensi dia agar segera dituntaskan. Sejauh ini penyidik sudah bekerja maksimal dan beberapa kali sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Ende.

"Penyidik sudah bekerja maksimal, tersangka ada yang sudah divonis dan ada yang berkasnya masih terkendala di Kejaksaan," tandas Joni.

Menurut Kapolres Joni, pengajuan berkas kasus tersebut ke Kejari sudah berkali-kali dilakukan.  "Untuk tersangka Jesi ini sudah 4 kali kalau yang lama itu sudah berkali-berkali totalnya 18 kali," tambahnya. (vel)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved