Forum Ende Muda Jakarta Surati Kadiv Propam Mabes Polri

FEM Jakarta Audiens dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk kembali membahas penanganan kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Ende.

|
POS-KUPANG.COM/HO-MARLIN BATO
Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024 terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende. 

Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.

Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Korupsi merupakan sumber kekacauan yang memperburuk kemajuan. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.

Jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal. “Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan," katanya.

Oleh karena hal tersebut diatas, Marlin mendesak agar Divisi Itwasum dan Divisi Propam segera merespon pengaduannya. Selanjutnya Forum Ende Muda akan melaporkan kasus tersebut Ombudsman RI sekaligus meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan atas pengaduan tersebut.

FEM juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti bentuk pengaduan kepada Itwasum dan Propam Mabes Polri tertanggal 6 Juni 2024. Dokumen itu antara lain Resume kasus, Dokumen hasil audit inspektorat, Kliping Koran/Media.

Pihak yang FEM laporkan adalah Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Ende, AKP CECEP IBNU AHMADI. S.I.K SH. MH dan Kamit Tipikor Ende.

FEM menjelaskan tentang hasil audit inspektorat. Bahwa tahun 2016 terjadi bencana alam (Banjir dan Tana longsor ) tepatnya di Desa Tou,  Ende, akibat dari bencana alam tersebut mengakibatkan beberapa lokasi mengalami kerusakan parah .

Salah satu titik terparah adalah di ruas kali LOWOLANDE sehingga diperlukan perbaikan dan normalisasi kali karena berdampak pada kerusakan lingkungan pertanian, pemukiman masyarakat setempat, dan pada saat itu Pemerintahan Kabupaten Ende melakukan tanggap darurat yaitu pemasangan Bronjong Penahan Tebing untuk pemulihan dan Normalisasi kali.

Bahwa terkait peristiwa di atas Pemerintahan Kab. Ende melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjuk CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama untuk mengerjakan pemasangan Bronjong dan Normalisasi kali Lowolande seniai Rp 1.324.450.000.

Sejumlah temuan hasil audit, pertama, Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum Maksimal dan Pembayaran Kontraknya Tidak Sesuai Ketentuan Dalam rangka penangan darurat bencana banjir di wilaya Kabupaten Ende, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua sebesar Rp 3.892.315.000,00, diantaranya terdapat pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 2.025.000.000,00.

 

Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024 terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende.
Forum Muda Ende saat melakukan aksi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024 terkait dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga masih mengendap di Polres Ende. (POS-KUPANG.COM/HO-MARLIN BATO)

Dari jumlah tersebut terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 1.975.000.000,00, dana tersebut tidak direalisasikan dalam satu paket pekerjaan, namun direalisasikan dalam dua paket pekerjaan di lokasi yang berbeda.

Yakni Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter, senilai Rp.1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama dengan Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016.

Serta Paket Pekerjaan Pemasanga Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande senilai Rp.649.455.000,00, dikerjakan oleh CV.Bintang Pratama dengan Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016, sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter.

Baca juga: Forum Ende Muda Jakarta Surati Kadiv Propam Mabes Polri

Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp 1.324.450.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved