Forum Ende Muda Jakarta Surati Kadiv Propam Mabes Polri
FEM Jakarta Audiens dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk kembali membahas penanganan kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Ende.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Forum Ende Muda Jakarta telah menjadwalkan audiens dengan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Irjen Pol. Abdul Karim, SIK, MSi. Hal ini terkait dengan belum adanya titik terang terkait kasus projek bronjong Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, di Kabupaten Ende.
Demikian disampaikan Ketua FEM Jakarta, Marlin Bato dan Sekretaris FEM Jakarta, Kristoforus Nuda mepada Pos Kupang melalui pesan Whatsup, Minggu (18/8) siang.
Marlin mengatakan, pihaknya kecewa sebab hingga kini kasus terkait kasus projek bronjong Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, di Kabupaten Ende itu terkesan jalan di tempat.
Untuk itu pihaknya akan melakukan audiens dengan Kadiv Propan Polri pada Senin siang. Selain jadwal audiens, demikian Marlin, FEM Jakarta juga akan kembali menggelar aksi damai di Mabes Polri, Senin siang.
Surat untuk audiens dengan Kadiv Propam Polri itu sudah dilayangkan ke devisi dimaksud sejak tanggal 15 Agustus 2024. “Kami berharap dengan audiens nanti akan bisa membuat kasus ini segera diproses,” katanya.
Marlin mengatakan, FEM Jakarta akan kembali menggelar aksi damai di Mabes Polri hari Senin. “Peserta aksi terdiri dari kaum muda dan mahasiswa asal Ende yang tergabung dalam FEM,” kata Marlin.
Menurut Marlin, rencana aksi ini telah disampaikan kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dedi Kusuma Bakti sejak tanggal 15 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, FEM Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru.
FEM Jakarta mengadukan sejumlah pejabat di Polres Ende seperti Kapolres Ende, Kasat Reskrim Polres Ende dan Kanit Tipikor Ende yang diduga melakukan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam proses hukum kasus tersebut.
Dalam siaran pers FEM yang diterima Pos Kupang, menyebutkan, Senin (19/8), aktivis FEM akan mempertanyakan perkembangan pengaduan yang telah disampaikan pada tanggal 5 Juni 2024 di Irwasum dan Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi proyek bronjong dan normalisasi kali yang merugikan keuangan negara.
Proyek bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 dilakasanakan di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru. Dalam kasus ini dua orang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan. Keduanya atas nama Albert Yani selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Ari Temu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dalam kasus tersebut Sdra. Yohanes Kaki selalu Direktur CV Bintang Pratama dan CV Maju Bersama sampai detik belum tersentuh hukum. Padahal beliau ini sebenarnya orang yang paling bertangung jawab atas projek bronjong dan nomalisasi kali Lowo Lande.
Untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat segera diusut tuntas, Ketua Forum Ende Muda Jakarta bersama tim mendatangi Irwasum dan Propam Polri penanyakan pengaduan Nomor: 0011/FEMJ.06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
"Forum Ende Muda mendesak agar Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri) Komisaris Jenderal Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam RI) Irjen. Pol. Abdul Karim, S.IK., M.Si dapat membentuk tim independen untuk menyelidiki buruknya kinerga Kepolisian Resort Ende terkait proses penegakkan hukum terhadap beberapa kasus korupsi di Kabupaten Ende," tulis siaran pers dimaksud.
Baca juga: FEM Desak Kapolres Tahan Direktur PT Yetty Dharmawan, Marlin Bato: Kami Akan Datangi Mabes Polri
Menurut Marlin, buruknya kinerja Kepolisian Resort Ende menyebabkan kasus korupsi di Ende setiap tahun semakin meningkat. Fenomena ini memperburuk potret kemiskinan masyarakat Ende. Tindakan korupsi yang merajalela di Kabupaten Ende mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.
Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Korupsi merupakan sumber kekacauan yang memperburuk kemajuan. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.
Jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal. “Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan," katanya.
Oleh karena hal tersebut diatas, Marlin mendesak agar Divisi Itwasum dan Divisi Propam segera merespon pengaduannya. Selanjutnya Forum Ende Muda akan melaporkan kasus tersebut Ombudsman RI sekaligus meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan atas pengaduan tersebut.
FEM juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti bentuk pengaduan kepada Itwasum dan Propam Mabes Polri tertanggal 6 Juni 2024. Dokumen itu antara lain Resume kasus, Dokumen hasil audit inspektorat, Kliping Koran/Media.
Pihak yang FEM laporkan adalah Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Ende, AKP CECEP IBNU AHMADI. S.I.K SH. MH dan Kamit Tipikor Ende.
FEM menjelaskan tentang hasil audit inspektorat. Bahwa tahun 2016 terjadi bencana alam (Banjir dan Tana longsor ) tepatnya di Desa Tou, Ende, akibat dari bencana alam tersebut mengakibatkan beberapa lokasi mengalami kerusakan parah .
Salah satu titik terparah adalah di ruas kali LOWOLANDE sehingga diperlukan perbaikan dan normalisasi kali karena berdampak pada kerusakan lingkungan pertanian, pemukiman masyarakat setempat, dan pada saat itu Pemerintahan Kabupaten Ende melakukan tanggap darurat yaitu pemasangan Bronjong Penahan Tebing untuk pemulihan dan Normalisasi kali.
Bahwa terkait peristiwa di atas Pemerintahan Kab. Ende melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjuk CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama untuk mengerjakan pemasangan Bronjong dan Normalisasi kali Lowolande seniai Rp 1.324.450.000.
Sejumlah temuan hasil audit, pertama, Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum Maksimal dan Pembayaran Kontraknya Tidak Sesuai Ketentuan Dalam rangka penangan darurat bencana banjir di wilaya Kabupaten Ende, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua sebesar Rp 3.892.315.000,00, diantaranya terdapat pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 2.025.000.000,00.
Dari jumlah tersebut terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 1.975.000.000,00, dana tersebut tidak direalisasikan dalam satu paket pekerjaan, namun direalisasikan dalam dua paket pekerjaan di lokasi yang berbeda.
Yakni Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter, senilai Rp.1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama dengan Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016.
Serta Paket Pekerjaan Pemasanga Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande senilai Rp.649.455.000,00, dikerjakan oleh CV.Bintang Pratama dengan Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016, sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter.
Baca juga: Forum Ende Muda Jakarta Surati Kadiv Propam Mabes Polri
Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp 1.324.450.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal.
Karena diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100 persen, banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas sepanjangan 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter, serta terdapat penumpukan sedimen di kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk.
Disamping itu, demikian FEM, pembayaran yang telah dilakukan mengindikasikan kecurangan dan melanggar ketentuan.
Hal tersebut disebabkan unsur-unsur pengendalian yang di bentuk oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Yaitu Tim Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya; Pejabat Pembuat Komitmen lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan penyelesaian pembangunan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan; c. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende membiarkan permasalahan yang terjadi atas tidak dilaksanakannya pembangunan bronjong.
Hal lainnya, pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455.000,00 Tidak sesuai’ dengan ketentuan dan kekurangan Sanksi Denda sebesar Rp 330.994,00
Dalam rangka penanganan darurat bencana untuk mengatasi bencana bajir yang salah satu pekerjaannya adalah pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama dengan Surat Perjanjian Kerja Momor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebesar Rp 649.455.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016.
Hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande senilai Rp 649.455.000, diketahui pembayaran telah dilakukan 100% serta pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
Di sampaing itu terdapat kekurangan sanksi denda keterlambatan terhadap CV Bintang Pratama sebesar Rp 330.994,00.
Baca juga: Forum Ende Muda Jakarta Datangi Propam Polri Adukan Sejumlah Pejabat Polres Ende
Hal tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pembayaran melanggar ketentuan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya, serta Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat menghitung pengenaan denda keterlambatan.
Kondisi tersebut diatas mengakibatkan Pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp. 649.455.000,00 diragukan kebenarannya; Pejabat Pembuat Komitmen tidak bisa menuntut penyedia jasa karena pekerjaan tidak dicover jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan bila terjadi kerusakan; Belum dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara serta tertundanya penerimaan Negara atas kekurangan denda keterlambatan kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 330.994,00.
Berikutnya, terdapat Pemahalan Harga kepada CV.Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53 atas Pekerjaan Pembangunan Bronjong Kali Lowolande.
Dari hasil audit atas pekerjaan pemasangan bronjong yang dilaksanakan CV Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama, diketahui pemasangan bronjong kedua rekanan tersebut dikerjakan dengan spesifikasi teknis yang sama yaitu menggunakan bronjong galvanis di samping itu diketahui pekerjaan tersebut di kerjakan di lokasi yang sama dan waktu yang bersamaan.
Hasil perbandingan harga satuan pasangan bronjong galvanis ternyata harga satuan pasangan bronjong galvanis yang dikerjakan oleh CV Maju Bersama lebih tinggi dari harga satuan yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi pemahalan harga kepada CV Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53.
Baca juga: Banyak Kasus Korupsi di Ende Diduga Mengendap di Polres, Forum Ende Muda Demo di Mabes Polri
Sebelumnya, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi di Ende, mengatakan, sebaiknya dikonfirmasi ke Polres Ende terkait proses penanganan kasus tersebut terlebih dahulu. "Kalau tiba-tiba ke Jakarta pasti kita menduga pasti ada sesuatu, ini ada apa, kalau mau ngomong sih salah lagi nanti, kalau kita kerja profesional kita tidak mau ditekan oleh siapapun," ujar dia.
Joni mengatakan, kasus Bronjong merupakan kasus lama sebelum dia menjabat sebagai Kapolres Ende. Namun, kasus tersebut sudah jadi atensi dia agar segera dituntaskan. Sejauh ini penyidik sudah bekerja maksimal dan beberapa kali sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Ende.
"Penyidik sudah bekerja maksimal, tersangka ada yang sudah divonis dan ada yang berkasnya masih terkendala di Kejaksaan," tandas Joni.
Menurut Kapolres Joni, pengajuan berkas kasus tersebut ke Kejari sudah berkali-kali dilakukan. "Untuk tersangka Jesi ini sudah 4 kali kalau yang lama itu sudah berkali-berkali totalnya 18 kali," tambahnya. (vel)
| Lirik Lagu Daerah NTT dari Ende, Lagu Etnis Ende Lio Judul Wurumana |
|
|---|
| Pemuda di Ende Nekat Tikam Pria asal Welamosa Lantaran Tersinggung Ditatap dengan Mata Tajam |
|
|---|
| Pemkab Ende Alokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN, Cair Desember |
|
|---|
| Selama 2025, Damkar Ende Utang Air untuk Padamkan Kebakaran |
|
|---|
| Skuad Mewah Bintang Timur Atambua Siap Pertahankan Gelar Juara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Forum-Muda-Ende-saat-melakukan-aksi-di-Jakarta-Rabu-15-Mei-2024-terkait-dugaan-kasus-kasus-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.