Opini
Opini: Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi NTT
Kebijakan desentralisasi fiskal menandakan pemindahan tanggung jawab dan otoritas dalam pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.
Oleh: Habde Adrianus Dami
Pengamat Kebijakan Publik, tinggal di Kupang
POS-KUPANG.COM - Kinerja ekonomi tidaklah timbul dalam suatu kevakuman ruang hampa. Persoalan pelik dan problematis akan muncul pada proses pelembagaan kebijakan.
Ada sebuah konfigurasi sosial-politik serta pranata-pranata tipikal dalam sistem ekonomi kita yang menentukan berhasil tidaknya sebuah kebijakan.
Kebijakan desentralisasi fiskal menandakan pemindahan tanggung jawab dan otoritas dalam pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi daerah mengelola sumber daya keuangannya sendiri, termasuk pengumpulan pajak dan retribusi serta mengeluarkan anggaran.
Tujuan desentralisasi fiskal meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam desentralisasi fiskal, NTT mendapat alokasi APBN yang terus bertambah saban tahun.
Tapi mengapa ekspansi fiskal (stimulan APBN 95,9 persen), ditambah pembiayaan utang Pemerintah Provinsi NTT, tak mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan secara signifikan?
Dudley Seers, ekonom pembangunan dalam Setyo (2014) mengatakan, tolok ukur pembangunan ada tiga, yaitu apa yang terjadi dengan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan. Jika salah satu memburuk, sangatlah aneh disebut pembangunan meskipun pendapatan berlipat.
Ini menjadi titik tangkap penabiran fakta dan realitas sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang NTT menginisiasi diskusi tematik “APBN Sebagai Penggerak Pembangunan Ekonomi NTT”, dengan pengundang pembicara Kanwil DJPB NTT dan juga penulis di Kupang, 19/7/2024.
Diskusi bertumpu pada harapan memaknai kembali NTT bangkit dan sejatera yang masih relevan dalam rentang waktu pembangunan NTT.
Oleh sebab itu, diperlukan telaah kebijakan pembangunan selama ini.
Sehingga melalui pengaturan yang cermat, APBD dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan masyarakat, menjaga daya beli serta memberikan dorongan bagi sektor-sektor strategis.
APBN regional
Sebagaimana diketahui, APBN mempunyai tiga fungsi utama dalam roda perekonomian. Pertama, fungsi alokasi yang mencakup penyediaan dana bagi kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana yang tidak mungkin disediakan oleh swasta tanpa campur tangan pemerintah.
Kedua, fungsi distribusi yaitu pengeluaran pemerintah yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dan memeratakan pendapatan antar warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pengamat-Kebijakan-Publik-Habde-Adrianus-Dami.jpg)