Selasa, 14 April 2026

Opini

Opini: Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi NTT

Kebijakan desentralisasi fiskal menandakan pemindahan tanggung jawab dan otoritas dalam pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.

Editor: Dion DB Putra
Dok. POS-KUPANG.COM
Pengamat Kebijakan Publik, Habde Adrianus Dami 

Ketiga, fungsi stabilisasi, yaitu anggaran pemerintah yang ditujukan untuk memelihara tingkat kesempatan kerja, kestabilan harga, dan pertumbuhan ekonomi yang memadai.

NTT mendapat alokasi DIPA dan alokasi transfer daerah tahun anggaran 2024 sebesar 37,98 triliun (belanja pemerintah pusat sebesar 13 triliun dan transfer ke daerah sebesar 24,98 triliun), yang meningkat 9,6 persen atau Rp 3,33 triliun dibandingkan tahun anggaran 2023.

Artinya, kontribusi pendapatan transfer pemerintah pusat terhadap pendapatan daerah sebesar 95,9 persen, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi 3,8 persen terhadap total pendapatan daerah (Kanwil DJPb NTT, 19/07/2024).

Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT saat menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, memasang target pendapatan sebesar 5,3 triliun sehingga mengalami kenaikan 2,86 persen atau setara 147,8 miliar dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,1 triliun, (Victorynews, 20/7/2024).

Karena itu, melalui APBD NTT 2025, kita punya obsesi untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem, menurunkan prevalensi stunting, dan menjaga daya beli rumah tangga dengan tingkat inflasi terkendali.

Ketiga urusan diatas sangat fundamental bagi kesejahteraan rakyat sehingga untuk memperoleh sumber daya manusia unggul, dan kekuatan ekonomi yang kompetitif, maka seluruh problem dasar harus dibereskan
Pada poros ini, pemerintah NTT harus mampu menjembatani ketimpangan ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan.

Termasuk di dalamnya bagaimana pemerintah mampu mendorong anggaran belanja daerah yang dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Sebab, gairah ekonomi berbanding lurus dengan penerimaan retribusi dan pajak. Di titik ini, efisiensi belanja Pemerintah Provinsi NTT harus terus ditingkatkan. Jangan hanya menjadi sebuah slogan.

Terkait dengan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),implementasinya belum mencerminkan perbaikan kualitas fiskal daerah. Bahkan belum berjalan efektif dalam memperbaiki kinerja ekonomi dan keuangan daerah.

Kinerja ekonomi

Pemerintah pusat telah mencanangkan lima agenda nasional yakni pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan penyederhanaan birokrasi serta konsolidasi fiskal dan transformasi struktural.

Hal ini menjadi angin segar bagi perekonomian NTT. Lugasnya, doktrin ekonomi nasional dan daerah tidak akan maju tanpa interkoneksi dan integrasi seluruh dimensi ekonomi.

Walaupun begitu kebijakan yang sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir, belum terlalu banyak memengaruhi perekonomian NTT.

Hal itu tecermin dalam tingkat kemiskinan maret 2023 tercatat sebesar 19,96 persen, menurun 0,09 persen poin terhadap Maret 2022, Indeks pembangunan manusia (IPM) NTT telah mencapai angka 68,40 tahun 2024 dibandingkan angka nasional 74,39 persen.

Kinerja ekonomi NTT melambat 3,61 persen (year on year/yoy) dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 pesen (yoy) pada triwulan 1-2024.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved