Breaking News

Berita Kota Kupang

LPSK Datangi Keluarga Transpuan Oktovianus Tafuli di Kota Kupang

soal berkas 2 pelaku yang masih di bawah umur itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan disusul berkas 2 pelaku yang berusia dewasa.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bercerita bersama Yusuf Tafuli dikediamannya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Kota Kupang menemui keluarga transpuan Desy alias Oktovianus Tafuli yang meninggal akibat dianiaya 23 Desember 2023 lalu. 

Pertemuan itu berlangsung di Yusuf Tafuli yang merupakan om atau keluarga dari mendiang Desy di Kota Kupang, Selasa 6 Februari 2024.

Yusuf Tafuli dalam kesempatan itu menyampaikan pertemuan dengan LPSK pada Selasa 6 Februari 2023 ini merupakan yang terjadi kedua kalinya. 

Pertemuan ini, kata Yusuf untuk membicarakan soal hak-hak korban termasuk soal restitusi yang akan didiskusikan lebih lanjut lusa nanti.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Sebut Peran Masyarakat Penting Cegah DBD 

Restitusi ini merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga dan proses hukum tetap sementara berjalan.

"Kita selama ini memang kurang paham akan hak-hak korban dan dengan adanya ini maka kita lebih jadi mengerti," ungkap Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan soal perkembangan kasus kematian Desy. Setelah sempat dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kini penyidik Polresta Kupang Kota telah melengkapi berkas kasus tersebut. 

Keluarga juga diinformasikan soal berkas 2 pelaku yang masih di bawah umur itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan disusul berkas 2 pelaku yang berusia dewasa.

"Tadi saya baru pulang dari Polresta untuk tanda tangan untuk (berkas) 2 tersangka yang dewasa untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya lagi. 

Baca juga: Dinas Kesehatan Klaim Demam Berdarah di Kota Kupang Turun

Kejari Kota Kupang pada 29 Januari 2024 menyampaikan 2 berkas perkara pembunuhan transpuan ini telah diterima dan diteliti namun dikembalikan lagi. Pengembalian ke Polresta Kupang Kota ini karena kekurangan formil dan materil. 

Desy sendiri berprofesi sebagai penata rias yang pada dini hari 23 Desember 2023 dikeroyok hingga meninggal oleh AM (27 tahun), RVK (20 tahun), MAPBO (17 tahun), BEK (16 tahun).

Keempat pelaku ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Kupang Kota dan dalam proses melengkapi berkas untuk disidangkan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved