Berita Kota Kupang

7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang dan dipimpin langsung hakim ketua, Putu Dima

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Para saksi saat disumpah sebelum memberikan keterangannya di depan majelis hakim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 7 orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang kasus kematian transpuan, Desy alias Oktovianus Tafuli.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang dan dipimpin langsung hakim ketua, Putu Dima Indra, Kamis 21 Maret 2024.

Disaksikan, proses pemeriksaan saksi oleh majelis hakim pun bertahap. Majelis hakim mengambil keterangan dari tiga saksi pertama (kategori usia dewasa).

Tampak, hadir juga dua terdakwa Alan Manafe (AM) dan Richie Kana didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Ketujuh orang saksi itu adalah, Yusuf Tafuli, Yoel Novandri, Elvis Pedali, Silvino Ximenez, Putra Boling Nggadas, Mikhel Aritano dan Bintang Kana.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan para saksi sementara berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved