Opini Pos Kupang
Opini Andre Koreh: Ahli, Penilai Ahli dan Profesi Insinyur dalam Tipikor
Dalam Opini Andre Koreh menyebut tentang Ahli, Penilai Ahli dan Profesi Insinyur dalam Tipikor
Oleh : Andre Koreh *)
POS-KUPANG.COM - Kita sering mendengar istilah Ahli dalam berbagai profesi di masyarakat kita.
Menurut KKBI ( kamus besar bahasa Indonesia ), Ahli adalah orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu (kepandaian); mahir benar dalam menjalankan sesuatu.
Artinya, seseorang dikatakan Ahli karena dia mahir menjalankan profesinya. Misalnya, Ahli bangunan: orang yang mahir dalam profesinya mengerjakan bangunan, Ahli struktur bangunan, orang yang mahir mengerjakan struktur konstruksi; Dokter Ahli : orang yang mahir menjalankan profesi dokter dalam spesisialisasi tertentu dan berbagai ahli-ahli lainnya.
Untuk menjadi seorang Ahli, seseorang harus melalui berbagai tahapan proses, mulai dari pelatihan dan serangkaian uji kompetensi keahlian atau assesment oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP ) yang didirikan oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi sesuai bidang dan kriteria keahliannya( UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan).
Setelah diuji kompetensinya, dia mendapatkan pengakuan sebagai ahli dalam bentuk Sertifikat Keahlian dan Kompetensi ( Peppres 8/2012 Tentang KKNI/ Kerangka Kwalifikasi Nasional Indonesia).
Sering ditemui Para Ahli ( atau orang yang mengaku Ahli ) diminta bersaksi dalam sebuah perkara atau sengketa di pengadilan untuk membuat terang suatu peristiwa hukum.
Para tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Mengutip Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli.
Baca juga: Opini : Sekali Lagi Tentang Pinjaman Daerah
Oleh karena itu keterangan ahli bisa saja mempengaruhi keyakinan hakim dalam memutuskan perkara, walau kadang bisa juga keterangan ahli dikesampingkan berdasarkan alasan yang jelas.
Namun apapun keputusan hakim, keterangan ahli tetap penting dalam menilai dan memutuskan suatu peristiwa hukum.
Beberapa peristiwa hukum Tipikor khususnya yang berkaitan dengan pembangunan jasa konstruksi ( pembangunan jalan, jembatan, embung, bendungan , jaringan irigasi, bangunan gedung, air minum, perumahan dll), Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya kerap mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang diduga dilakukan tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terutama dalam menghitung besaran kerugian negara seperti; kekurangan volume, kerusakan dini, kualitas pekerjaan buruk, tidak tepat waktu dan sasaran, sehingga terjadi kegagalan bangunan dan mengakibatkan total lost dan menjadi perbuatan korupsi, sering mengacu pada keterangan ahli.
Yang jarang diketahui publik termasuk para penegak hukum adalah keberadaan seorang Penilai Ahli yang berdasarkan UU No. 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 60 ayat 2 dan 3: adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Syarat untuk menjadi Penilai Ahli adalah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jabatan ahli utama atau jenjang 9 (sembilan), dan/atau insinyur profesional utama dan/atau memiliki pengalaman di bidang Jasa Konstruksi paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.