Jumat, 10 April 2026

Opini Pos Kupang

Opini Andre Koreh: Sekali Lagi Tentang Pinjaman Daerah

Opini Andre Koreh mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Dinas PUPR NTT tentang pinjaman daerah

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT 

Oleh : Andre Koreh *) 

POS-KUPANG.COM - Ketika opini tentang Pinjaman Daerah Solusi atau Masalah, muncul di ruang publik NTT, beragam reaksi dan pendapat bermunculan , setidaknya DPRD NTT melalui Pansus LKPJ Gubernur dalam forum Konsultasi Publik pada tanggal 17 April 2024 mengundang penulis sebagai salah satu stake holder untuk memberi masukan kepada Pansus LKPJ dalam memberikan rekomendasi sebagai respon atas LKPJ Gubernur.

Dalam forum tersebut salah satu yang dibahas intens  adalah soal pemanfaatan dana pinjaman daerah NTT sebesar Rp 1,3 T melalui dana PEN ( Perbaikan Ekonomi Nasional ) dan masing2 Rp.150 M dari Bank NTT dan Rp. 189 M dari PT SMI, yang sebagian besar digunakan untuk meningkatkan kondisi jalan mantap di NTT, terutama berkaitan dengan kebijakan penggunaan dana pinjaman dan pemilihan jenis lapis permukaan jalan yang hanya mengejar target panjang jalan. 

Namun patut disayangkan, kebijakan penggunaan dana ini, mengabaikan  prinsip - prinsip penggunaan dana pinjaman yakni : Transparan, Akuntabel, Efisien, Efektif dan Hati-hati sebagaimana ditetapkan Permen Keuangan RI No. 121/PMK.07/2020 Tentang Pinjaman Daerah, karena hasil akhir yang didapat justeru kondisi jalan yang tidak sesuai dengan prinsip - prinsip pinjaman daerah, karena perencanaan yang  tidak cermat, ceroboh, kurang hati hati dan rendah akuntabilitas, ditandai dengan terjadinya kerusakan dini yang mengakibatkan menurunnya kondisi jalan mantap hingga 12,99 persen hanya setahun setelah dikerjakan.

Di sisi lain akibat pinjaman ini, ada kewajiban daerah yang harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 6,3 % / tahun atau +/- Rp. 200 M/ tahun hingga tahun 2028.

Sesuai data panjang jalan Provinsi NTT pada 2019, yakni 2680 Km, kondisi  eksisting jalan mantap pada waktu itu sebesar 65%. Sisanya +/- 1000 km, dalam kondisi rusak berat dan rusak ringan.

Kondisi eksisting inilah yang mendorong Pemda NTT untuk mengajukan  pinjaman daerah agar dapat meningkatkan kondisi jalan propinsi menjadi mantap 100%, demi memenuhi  janji kampanye kepala daerah pada waktu itu di hadapan rakyat NTT melalui berbagai forum publikasi. 

Mencermati data penggunaan dana pinjaman dan peruntukannya, dan hasil yang didapatkan, khususnya untuk membangun jalan Provinsi NTT, terutama manfaat yang dihasilkan, dan jika informasi data Dinas PUPR NTT tahun 2024, valid, kondisi jalan Provinsi yang mantap, justru menurun drastis, dari 85, 22% pada 2022, menjadi 72,23% pada 2023 % atau menurun 12, 99%, hanya dalam waktu 1 tahun setelah dibangun.

Kondisi ini mengindikasikan ada yang salah dan ada yang menjadi sumber masalah dalam  pembelanjaan dana pinjaman tersebut. ( https://daerah.tvrinews.com/berita/tqp327e-telan-dana-pinjaman-apbd-triliunan-rupiah-jalan-di-ntt-masih-rusak).

Mari melihat data existing kondisi jalan propinsi pada 2019 yakni 65?lam kondisi  mantap, sebelum ada intervensi pinjaman daerah dan membandingkan data kondisi jalan setelah ada intervensi pinjaman daerah.

Ternyata kondisi jalan Provinsi keadaan mantap yang dicapai  selama 5 tahun terakhir yakni 72,23% pada 2024, atau “hanya” mengalami peningkatan sebesar 8 % saja selama 5 tahun, maka kenaikan kinerja jalan Provinsi dinilai  tidak signifikan,  justru setelah ada dana pinjaman daerah triliunan rupiah.

Dikatakan “ hanya naik 8 % “ dan tidak signifikan, karena dibandingkan dengan kebijakan sebelum ada pinjaman daerah, dimana untuk membangun jalan Provinsi, pendekatan yang dipakai adalah pemerataan, yakni tiap kabupaten/  kota di NTT dijatah pembangunan  jalan baru rata rata 3 km/ tahun tanpa pinjaman ( menggunakan DAU & DAK ).

Maka di 22 Kab/kota di NTT ada 66 km jalan baru setiap tahun, sehingga dalam 5 tahun terbangun setidaknya 330 Km jalan mantap baru atau naik 12,4 %. Inilah angka kisaran penambahan ruas jalan propinsi mantap per 5 tahun yakni 10-15 ?rgerak meningkat secara gradual dari periode ke periode kepemimpinan daerah.

Kondisi ini  sesuai dengan  asumsi kenaikan anggaran saat membuat  asumsi belanja daerah, yang naik normatif berkisar 10-15 ?ri tahun sebelumnya. Artinya tanpa menggunakan pinjaman untuk membangun jalan provinsi maka sudah pasti kenaikan kondisi jalan mantap akan meningkat 10-15 % per 5 tahunan. 

Bandingkan  dengan kinerja jalan Provinsi yang diintervensi pinjaman daerah selama 5 tahun terakhir, meningkat hanya 8 %. Padahal  tanpa pinjaman daerah ,dengan pendekatan pemerataan di tiap kabupaten secara konsisten tiap tahun, dengan akurasi memilih jenis konstruksi permanen tanpa GO,  jalan propinsi kondisi mantap justru bisa naik signifikan sekitar 12,4  % selama 5 tahun.             

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved