Opini

Opini: TKA Mendorong Terwujudnya Asesmen yang Obyektif dan Adil

Masih ada anak didik setingkat SMA/SMK yang gagap membaca dan tidak mampu memahami makna tersirat dari teks yang dibaca. 

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ADRIANUS NGONGO
Adrianus Ngongo 

Oleh: Adrianus Ngongo
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai diterapkan di jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK pada tahun ini. 

Dalam laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa TKA merupakan asesmen sukarela yang bertujuan untuk memberikan informasi capaian akademik murid secara obyektif dan adil. 

Kebijakan ini tentu lahir dari suatu kesadaran jika dalam praktek pendidikan selama ini, ada sesuatu yang keliru dalam asesmen pendidikan Indonesia. 

Nilai yang tertera dalam rapor atau ijazah berjarak lebar dengan hasil tes obyektif seperti misalnya ketika anak didik mengikuti tes masuk perguruan tinggi negeri atau sekolah kedinasan. 

Baca juga: Opini: IKK NTT Terendah Ketiga, Harapan atau Tantangan di Tengah Pemangkasan TKD?

Kekeliruan tersebut kemudian tergambar dalam kualitas pendidikan yang masih stagnan di level bawah. Kompetensi numerasi dan literasi anak didik hingga mahasiswa sekalipun masih tenggelam dalam kubangan keterpurukan. 

Masih ada anak didik setingkat SMA/SMK yang gagap membaca dan tidak mampu memahami makna tersirat dari teks yang dibaca. 

Dalam kesempatan berdiskusi dengan beberapa dosen perguruan tinggi, masih juga ada keluhan soal kemampuan literasi mahasiswa yang rendah sehingga kesulitan dalam mencerna materi kuliah. 

Jika diberikan soal esei, mahasiswa hanya mampu menjawab dalam beberapa kalimat saja dan tidak mampu menjelaskan lebih panjang. 

Empat Tujuan

Penyelenggaraan TKA oleh Kemendikdasmen memiliki empat tujuan. Pertama, menyajikan informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk seleksi akademik. 

Dengan model tes yang valid dan reliabel, TKA memberikan gambaran yang menyeluruh tentang kemampuan berpikir kritis, problem solving, serta penguasaan mata pelajaran utama. 

Hasil tes terstandar tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk membandingkan atau mengevaluasi mutu pendidikan antar sekolah atau wilayah. 

Kedua, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan non formal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. TKA menyediakan mekanisme asesmen yang obyektif dan terstandar. 

Dengannya kemampuan kognitif peserta didik dari jalur non formal dan informal seperti PKBM dan homeschooling dapat diukur setara dengan murid dari sekolah formal. 

TKA menilai kompetensi inti seperti kemampuan berpikir logis, literasi dan numerasi yang merupakan tolok ukur pembelajaran secara nasional. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved