Berita Timor Tengah Utara

Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan ke Kejaksaan 

penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAPOLRES - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H 

"Kita minta kapolda ntt melalui kapolres ttu agar memberikan perhatian serius atas penyidik tipikor polres TTU yang sedang menangani kasus dugaan n korupsi Desa Nonotbatan, agar benar-benar menegakan hukum atas semua mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa itu."ujarnya.

Dikatakan Viktor, kasus ini sangat terbuka dan telanjang dalam hasil audit inspektorat. Dengan berkaca pada hasil audit inspektorat justru nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak ketiga lebih banyak dan sama sekali tidak tersentuh oleh Penyidik Tipikor Polres Timor Tengah Utara.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan Penyidik Tipikor Polres Timor Tengah Utara, sehingga terkesan kuat ada tebang pilih penegakan hukum dalam kasus ini.

"Untuk itu kita minta Kapolres serta perhatian dari Kapolda NTT dalam penegakan hukum atas kasus ini. Dalam pengamatan Lakmas CW NTT, sejak adanya dana desa, sering sekali ditemukan desa-desa yang menggandeng pihak ketiga, tidak memperhatikan kualifikasi pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek fisik, dan cenderung kerja asal jadi, serta merugikan warga desa.

Dengan meninggalkan sampah bangunan yang tidak selesai ataupun proyek dengan mutu rendah. Karena mark down kualitas mutu bangunan, sehingga usia bangunan atau projek hanya untuk satu dua tahun saja.

Kasus desa Nonotbatan ini, kata Viktor, mestinya menjadi sebuah simpul baru dalam penegakan hukum yang menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana desa.

Dalam pekerjaan fisik pemdes harus mencari pihak ketiga yang berkompeten dan berkualifikasi teruji dalam bidang pekerjaannya. Sehingga dana desa benar-benar bermanfaat nyata dengan bangunan infrastruktur yang bisa digunakan dalam jangka panjang.

Oleh karenanya perihal dugaan korupsi di Desa Nonotbatan yang terang benderang ini, Viktor meminta polisi mesti menegakan hukum dengan adil tanpa tebang pilih. Semua pihak yang melakukan perbuatan hukum tipikor mesti dimintakan pertanggungjawaban hukumnya termasuk pihak ketiga, yang mengerjakan proyek dari dana desa.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polres Timor Tengah Utara pada, Kamis, 14 Desember 2024.

Kedua tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp 500.637.146. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved